Page 8 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 8

7.  PENGESAHAN PENGANTAR SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

                 NO       KOMPONEN                                       URAIAN
                 1.   Persyaratan              Formulir Elektronik Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian
                                               yang  sudah  ditandatangani  Lurah/Pejabat  Struktural  Kelurahan
                                               secara elektronik melalui aplikasi E Kelurahan
                 2.   Sistem,               a.  Operator   Kelurahan   mengajukan     permohonan     pengesahan
                      Mekanisme dan            Pengantar  Surat  Keterangan  Catatan    Kepolisian  yang  sudah
                      prosedur                 ditandatangani   Lurah/Pejabat    Struktural   Kelurahan   secara
                                               elektronik melalui aplikasi telegram dan E Kelurahan
                                            b.  Operator Kecamatan memeriksa kelengkapan isian dan mengajukan
                                               tandatangan elektronik ke pejabat kecamatan
                                            c.  Pejabat Kecamatan melakukan verifikasi dan membubuhkan tanda
                                               tangan elektronik melalui aplikasi e kelurahan atau telegram
                                            d.  Operator Kelurahan mencetak dokumen yang telah di tandatangani
                                               secara elektronik dan menyerahkan ke pemohon
                 3.   Jangka Waktu          Lamanya  proses  Pengesahan  Pengantar  Surat  Keterangan
                      Penyelesaian          Catatan  Kepolisian  rata  –  rata  15  menit  tiap  pemohon  dan
                                            paling  lama  30  menit  terhitung  sejak  penyerahan  berkas
                                            persyaratan secara lengkap
                 4.   Biaya/ tarif          Tidak dikenakan biaya retribusi

                 5.   Produk Pelayanan  Pengantar  Surat  Keterangan  Catatan  Kepolisian  yang  sudah
                                            disahkan dengan tanda tangan elektronik
                 6.   Penanganan            1.  Kotak Saran
                      Pengaduan, saran  2.  Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
                      dan masukan           3.  Telp (0283) 353737
                                            4.  Instagram : @kecamatan_tegal_timur
                                            5.  Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
                                            6.  Datang langsung
                                            7.  Span Lapor


                                                                                    CAMAT TEGAL TIMUR





                                                                               TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
                                                                                  NIP. 19781220  199810  1 001
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13