Page 8 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 8
7. PENGESAHAN PENGANTAR SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Formulir Elektronik Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian
yang sudah ditandatangani Lurah/Pejabat Struktural Kelurahan
secara elektronik melalui aplikasi E Kelurahan
2. Sistem, a. Operator Kelurahan mengajukan permohonan pengesahan
Mekanisme dan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sudah
prosedur ditandatangani Lurah/Pejabat Struktural Kelurahan secara
elektronik melalui aplikasi telegram dan E Kelurahan
b. Operator Kecamatan memeriksa kelengkapan isian dan mengajukan
tandatangan elektronik ke pejabat kecamatan
c. Pejabat Kecamatan melakukan verifikasi dan membubuhkan tanda
tangan elektronik melalui aplikasi e kelurahan atau telegram
d. Operator Kelurahan mencetak dokumen yang telah di tandatangani
secara elektronik dan menyerahkan ke pemohon
3. Jangka Waktu Lamanya proses Pengesahan Pengantar Surat Keterangan
Penyelesaian Catatan Kepolisian rata – rata 15 menit tiap pemohon dan
paling lama 30 menit terhitung sejak penyerahan berkas
persyaratan secara lengkap
4. Biaya/ tarif Tidak dikenakan biaya retribusi
5. Produk Pelayanan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sudah
disahkan dengan tanda tangan elektronik
6. Penanganan 1. Kotak Saran
Pengaduan, saran 2. Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
dan masukan 3. Telp (0283) 353737
4. Instagram : @kecamatan_tegal_timur
5. Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
6. Datang langsung
7. Span Lapor
CAMAT TEGAL TIMUR
TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
NIP. 19781220 199810 1 001

