Page 4 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 4
3. PENGESAHAN SURAT KETERANGAN TIDAK DI KETAHUI KEBERADAANNYA (GHOIB)
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan a. Surat Keterangan Tidak Diketahui Keberadaannya yang sudah
ditandatangani Lurah, di register dan dibubuhi setempel
Kelurahan
b. Fotocopy KTP / KK
c. Fotocopy KTP / KK Saksi
d. Surat pernyataan benar tidak di ketahui keberadaannya (ghoib)
oleh pemohon dengan 2 orang saksi
2. Sistem, a. Pemohon menyerahkan Surat Keterangan Tidak Diketahui
Mekanisme dan Keberadaannya yang sudah ditandatangani Lurah, di register dan
prosedur dibubuhi setempel Kelurahan beserta berkas persyaratan;
b. Petugas mememeriksa dan memparaf berkas permohonan,
apabila berkas tidak lengkap maka di kembalikan ke pemohon.
c. Berkas permohonan yang sudah lengkap selanjutnya di ajukan ke
Camat untuk di tandatangani
d. Menandatangani Surat pernyataan benar tidak di ketahui
keberadaannya (ghoib)
e. Dokumen Surat pernyataan benar tidak di ketahui
keberadaannya (ghoib) yang sudah di tandatangani, diregister, di
cap dan diserahkan ke pemohon
f. Menerima Surat Keterangan tidak di ketahui keberadaannya
(ghoib)
3. Jangka Waktu Lamanya proses Pengesahan Surat Keterangan Tidak Di
Penyelesaian ketahui Keberadaannya (ghoib) rata – rata 28menit tiap
pemohon dan paling lama 1 jam terhitung sejak penyerahan
berkas persyaratan secara lengkap
4. Biaya/ tarif Tidak dikenakan biaya retribusi
5. Produk Surat Keterangan Tidak Diketahui Keberadaannya (Ghoib)
Pelayanan yang sudah disahkan/diketahui
6. Penanganan 1. Kotak Saran
Pengaduan, 2. Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
saran dan 3. Telp (0283) 353737
masukan 4. Instagram : @kecamatan_tegal_timur
5. Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
6. Datang langsung
7. Span Lapor
CAMAT TEGAL TIMUR
TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
NIP. 19781220 199810 1 001

