Page 4 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 4

3.  PENGESAHAN SURAT KETERANGAN TIDAK DI KETAHUI KEBERADAANNYA (GHOIB)

                 NO       KOMPONEN                                    URAIAN
                 1.   Persyaratan         a.  Surat  Keterangan Tidak Diketahui Keberadaannya  yang sudah
                                              ditandatangani  Lurah,  di  register  dan  dibubuhi  setempel
                                              Kelurahan
                                          b.  Fotocopy KTP / KK
                                          c.  Fotocopy KTP / KK Saksi
                                          d.  Surat pernyataan benar tidak di ketahui keberadaannya (ghoib)
                                              oleh pemohon dengan 2 orang saksi
                 2.   Sistem,             a.  Pemohon  menyerahkan  Surat  Keterangan  Tidak  Diketahui
                      Mekanisme dan           Keberadaannya yang sudah ditandatangani Lurah, di register dan
                      prosedur                dibubuhi setempel Kelurahan  beserta berkas persyaratan;
                                          b.  Petugas  mememeriksa  dan  memparaf  berkas  permohonan,
                                              apabila berkas tidak lengkap maka di kembalikan ke pemohon.
                                          c.  Berkas permohonan yang sudah lengkap selanjutnya di ajukan ke
                                              Camat untuk di tandatangani
                                          d.  Menandatangani  Surat  pernyataan  benar  tidak  di  ketahui
                                              keberadaannya (ghoib)
                                          e.  Dokumen     Surat   pernyataan    benar   tidak   di   ketahui
                                              keberadaannya (ghoib) yang sudah di tandatangani, diregister, di
                                              cap dan diserahkan ke pemohon
                                          f.  Menerima Surat Keterangan tidak di ketahui keberadaannya
                                              (ghoib)
                 3.   Jangka Waktu        Lamanya  proses  Pengesahan  Surat  Keterangan  Tidak  Di
                      Penyelesaian        ketahui  Keberadaannya  (ghoib)  rata  –  rata  28menit  tiap
                                          pemohon dan paling lama 1 jam terhitung sejak penyerahan
                                          berkas persyaratan secara lengkap
                 4.   Biaya/ tarif        Tidak dikenakan biaya retribusi
                 5.   Produk              Surat  Keterangan  Tidak  Diketahui  Keberadaannya  (Ghoib)
                      Pelayanan           yang sudah disahkan/diketahui
                 6.   Penanganan          1.  Kotak Saran
                      Pengaduan,          2.  Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
                      saran dan           3.  Telp (0283) 353737
                      masukan             4.  Instagram : @kecamatan_tegal_timur
                                          5.  Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
                                          6.  Datang langsung
                                          7.  Span Lapor


                                                                                CAMAT TEGAL TIMUR





                                                                             TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
                                                                                  NIP. 19781220  199810  1 001
   1   2   3   4   5   6   7   8   9