Page 9 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 9

8.  PENGESAHAN PENGANTAR IJIN KERAMAIAN / HAJATAN

                 NO       KOMPONEN                                       URAIAN
                 1.   Persyaratan              Formulir  elektronik  Pengantar  Ijin  Hajatan  yang  sudah
                                               dibubuhi  tanda  tangan  elektronik  oleh  Lurah/Pejabat
                                               Struktural Kelurahan
                 2.   Sistem,               a.  Operator   Kelurahan   mengajukan     permohonan     pengesahan
                      Mekanisme dan            Pengantar Ijin Hajatan yang sudah ditandatangani Lurah/Pejabat
                      prosedur                 Struktural  Kelurahan  secara  elektronik  melalui  aplikasi  telegram
                                               dan E-Kelurahan
                                            b.  Operator kecamatan memeriksa kelengkapan isian dan mengajukan
                                               tandatangan elektronik ke pejabat kecamatan
                                            c.  Pejabat Kecamatan melakukan verifikasi dan membubuhkan tanda
                                               tangan elektronik melalui aplikasi e kelurahan atau telegram
                                            d.  Operator Kelurahan  mencetak dokumen yang telah  di tandatangani
                                               secara elektronik dan menyerahkan ke pemohon
                 3.   Jangka Waktu          Lamanya  proses  pengesahan  Pengantar  Ijin  Keramaian  /
                      Penyelesaian          Hajatan  rata–rata 15 menit tiap pemohon dan paling lama 30
                                            menit  terhitung  sejak  penyerahan berkas  persyaratan  secara
                                            lengkap
                 4.   Biaya/ tarif          Tidak dikenakan biaya retribusi

                 5.   Produk Pelayanan  Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hajatan yang sudah disahkan
                                            dengan tandatangan elektronik
                 6.   Penanganan            1.  Kotak Saran
                      Pengaduan, saran  2.  Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
                      dan masukan           3.  Telp (0283) 353737
                                            4.  Instagram : @kecamatan_tegal_timur
                                            5.  Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
                                            6.  Datang langsung
                                            7.  Span Lapor



                                                                                    CAMAT TEGAL TIMUR





                                                                               TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
                                                                                  NIP. 19781220  199810  1 001
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14