Page 9 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 9
8. PENGESAHAN PENGANTAR IJIN KERAMAIAN / HAJATAN
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Formulir elektronik Pengantar Ijin Hajatan yang sudah
dibubuhi tanda tangan elektronik oleh Lurah/Pejabat
Struktural Kelurahan
2. Sistem, a. Operator Kelurahan mengajukan permohonan pengesahan
Mekanisme dan Pengantar Ijin Hajatan yang sudah ditandatangani Lurah/Pejabat
prosedur Struktural Kelurahan secara elektronik melalui aplikasi telegram
dan E-Kelurahan
b. Operator kecamatan memeriksa kelengkapan isian dan mengajukan
tandatangan elektronik ke pejabat kecamatan
c. Pejabat Kecamatan melakukan verifikasi dan membubuhkan tanda
tangan elektronik melalui aplikasi e kelurahan atau telegram
d. Operator Kelurahan mencetak dokumen yang telah di tandatangani
secara elektronik dan menyerahkan ke pemohon
3. Jangka Waktu Lamanya proses pengesahan Pengantar Ijin Keramaian /
Penyelesaian Hajatan rata–rata 15 menit tiap pemohon dan paling lama 30
menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara
lengkap
4. Biaya/ tarif Tidak dikenakan biaya retribusi
5. Produk Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hajatan yang sudah disahkan
dengan tandatangan elektronik
6. Penanganan 1. Kotak Saran
Pengaduan, saran 2. Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
dan masukan 3. Telp (0283) 353737
4. Instagram : @kecamatan_tegal_timur
5. Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
6. Datang langsung
7. Span Lapor
CAMAT TEGAL TIMUR
TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
NIP. 19781220 199810 1 001

