Page 10 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 10
9. PENGESAHAN SURAT PENGANTAR KEHILANGAN
NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Formulir elektronik Pengantar Kehilangan yang sudah
dibubuhi tanda tangan elektronik oleh Lurah/Pejabat
Struktural Kelurahan
2. Sistem, a. Operator Kelurahan mengajukan permohonan pengesahan
Mekanisme dan Pengantar Kehilangan yang sudah ditandatangani Lurah/Pejabat
prosedur Struktural Kelurahan secara elektronik melalui aplikasi telegram
dan E-Kelurahan
b. Operator kecamatan memeriksa kelengkapan isian dan mengajukan
tandatangan elektronik ke pejabat kecamatan
c. Pejabat Kecamatan melakukan verifikasi dan membubuhkan tanda
tangan elektronik melalui aplikasi e kelurahan atau telegram
d. Operator Kelurahan mencetak dokumen yang telah di tandatangani
secara elektronik dan menyerahkan ke pemohon
3. Jangka Waktu Lamanya proses Pengesahan Pengantar Kehilangan rata – rata
Penyelesaian 11menit tiap pemohon dan paling lama 15 menit terhitung
sejak penyerahan berkas persyaratan secaralengkap
4. Biaya/ tarif Tidak dikenakan biaya retribusi
5. Produk Pelayanan Pembuatan Surat Pengantar Kehilangan yang sudah disahkan
dengan tanda tangan elektronik
6. Penanganan 1. Kotak Saran
Pengaduan, saran 2. Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
dan masukan 3. Telp (0283) 353737
4. Instagram : @kecamatan_tegal_timur
5. Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
6. Datang langsung
7. Span Lapor
CAMAT TEGAL TIMUR
TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
NIP. 19781220 199810 1 001

