Page 15 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 15
14. PENERBITAN SURAT KETAERNGAN DISPENSASI NIKAH/KAWIN
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan a. Formulir Permohonan Dispensasi Pernikahan yang sudah diisi dan
ditandatangani
b. Surat Pengantar Nikah (lengkap) yang sudah ditandatangani Lurah
dan berstempel kelurahan
c. Surat Pengantar Bawa Nikah yang sudah ditanda tangani Lurah dan
berstempel Kelurahan
d. Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli ;
e. Foto copy KTP-el dan menunjukkan yang aslinya;
f. Foto Copy Akte Kelahiran dan Ijazah
g. Pas Foto calon mempelai (background biru)
2. Sistem, a. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
Mekanisme dan b. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
prosedur c. Jika berkas persyaratan lengkap, maka diajukan penandatanganan
dispensasi, jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan oleh
petugas untuk dilengkapi;
d. Surat Dispensasi Pernikahan yang sudah disahkan disampaikan
kepada pemohon.
3. Jangka Waktu Lamanya proses pembuatan Surat Dispensasi Nikah rata-rata
Penyelesaian 14 menit tiap pemohon dan paling lama 30 menit terhitung
sejak penyerahan berkas persyaratan secaralengkap
4. Biaya/ tarif Tidak dikenakan biaya retribusi
5. Produk Pelayanan Surat Ketaerngan Dispensasi Nikah/Kawin
6. Penanganan 1. Kotak Saran
Pengaduan, saran 2. Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
dan masukan 3. Telp (0283) 353737
4. Instagram : @kecamatan_tegal_timur
5. Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
6. Datang langsung
7. Span Lapor
CAMAT TEGAL TIMUR
TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
NIP. 19781220 199810 1 001

