Page 15 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 15

14.  PENERBITAN SURAT KETAERNGAN DISPENSASI NIKAH/KAWIN

                 NO       KOMPONEN                                       URAIAN
                 1.   Persyaratan           a.  Formulir Permohonan Dispensasi Pernikahan yang sudah diisi dan
                                               ditandatangani
                                            b.  Surat Pengantar Nikah (lengkap) yang sudah ditandatangani Lurah
                                               dan berstempel kelurahan
                                            c.  Surat Pengantar Bawa Nikah yang sudah ditanda tangani Lurah dan
                                               berstempel Kelurahan
                                            d.  Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli ;
                                            e.  Foto copy KTP-el dan menunjukkan yang aslinya;
                                            f.  Foto Copy Akte Kelahiran dan Ijazah
                                            g.  Pas Foto calon mempelai (background biru)
                 2.   Sistem,               a.  Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
                      Mekanisme dan         b.  Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
                      prosedur              c.  Jika  berkas  persyaratan  lengkap,  maka  diajukan  penandatanganan

                                               dispensasi,  jika  berkas  tidak  lengkap  maka  dikembalikan  oleh
                                               petugas untuk dilengkapi;
                                            d.  Surat  Dispensasi  Pernikahan  yang  sudah  disahkan  disampaikan
                                               kepada pemohon.
                 3.   Jangka Waktu          Lamanya proses pembuatan  Surat  Dispensasi  Nikah  rata-rata
                      Penyelesaian          14  menit  tiap  pemohon  dan  paling  lama  30  menit  terhitung
                                            sejak penyerahan berkas persyaratan secaralengkap
                 4.   Biaya/ tarif          Tidak dikenakan biaya retribusi

                 5.   Produk Pelayanan  Surat Ketaerngan Dispensasi Nikah/Kawin

                 6.   Penanganan            1. Kotak Saran
                      Pengaduan, saran  2.  Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
                      dan masukan           3.  Telp (0283) 353737
                                            4.  Instagram : @kecamatan_tegal_timur
                                            5.  Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
                                            6.  Datang langsung
                                            7.  Span Lapor



                                                                                    CAMAT TEGAL TIMUR





                                                                               TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
                                                                                  NIP. 19781220  199810  1 001
   10   11   12   13   14   15