Page 13 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 13

12.  PENGESAHAN SURAT PENGANTAR BAWA NIKAH

                 NO       KOMPONEN                                       URAIAN
                 1.   Persyaratan           a.  Surat  Pengantar  Bawa  Nikah  dari  Kelurahan  yang  sudah  di
                                               tandatangani semua pihak dan Lurah serta berstempel Kelurahan;
                                            b.  Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli ;
                                            c.  Foto copy KTP-el dan menunjukkan yang aslinya;
                                            d.  Model N 1 (Surat Pengantar Perkawinan)
                                            e.  Model N 3 (Surat Persetujuan Calon Mempelai)
                                            f.  Foto Copy Akte Kelahiran dan Ijazah
                                            g.  Pas Foto calon mempelai (background biru)
                                            h.  Model N 7 (Tanggal dan Hari Pelaksanaan Pernikahan)

                 2.   Sistem,               a.  Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
                      Mekanisme dan         b.  Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
                      prosedur              c.  Jika  berkas  persyaratan  lengkap,  maka  diproses  pengesahan,  jika
                                               berkas  tidak  lengkap  maka  dikembalikan  oleh  petugas  untuk
                                               dilengkapi;
                                            d.  Surat  Keterangan  Belum  Pernah  Menikah  yang  sudah  disahkan
                                               disampaikan kepada pemohon.
                 3.   Jangka Waktu          Lamanya  proses  pembuatan  Surat  Keterangan  Bawa  Nikah
                      Penyelesaian          rata-rata  14  menit  tiap  pemohon  dan  paling  lama  30  menit
                                            terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secaralengkap
                 4.   Biaya/ tarif          Tidak dikenakan biaya retribusi

                 5.   Produk Pelayanan  Surat Pengantar Bawa Nikah yang sudah disahkan
                 6.   Penanganan            1.  Kotak Saran
                      Pengaduan, saran  2.  Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
                      dan masukan           3.  Telp (0283) 353737
                                            4.  Instagram : @kecamatan_tegal_timur
                                            5.  Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
                                            6.  Datang langsung
                                            7.  Span Lapor



                                                                                    CAMAT TEGAL TIMUR





                                                                               TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
                                                                                  NIP. 19781220  199810  1 001
   8   9   10   11   12   13   14   15