Page 12 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 12
11. PENGESAHAN SURAT PENGANTAR NIKAH
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan a. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan yang sudah di tandatangani
semua pihak dan Lurah serta berstempel Kelurahan;
b. Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli ;
c. Foto copy KTP-el dan menunjukkan yang aslinya;
d. Model N 1 (Surat Pengantar Perkawinan)
e. Model N 3 (Surat Persetujuan Calon Mempelai)
f. Foto Copy Akte Kelahiran dan Ijazah
g. Pas Foto calon mempelai (background biru)
h. Model N 7 (Tanggal dan Hari Pelaksanaan Pernikahan)
2. Sistem, a. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
Mekanisme dan b. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
prosedur c. Jika berkas persyaratan lengkap, maka diproses pengesahan, jika
berkas tidak lengkap maka dikembalikan oleh petugas untuk
dilengkapi;
d. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah yang sudah disahkan
disampaikan kepada pemohon.
3. Jangka Waktu Lamanya proses pembuatan Surat Keterangan Bawa Nikah
Penyelesaian rata-rata 14 menit tiap pemohon dan paling lama 30 menit
terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secaralengkap
4. Biaya/ tarif Tidak dikenakan biaya retribusi
5. Produk Pelayanan Surat Pengantar Bawa Nikah yang sudah disahkan
6. Penanganan 1. Kotak Saran
Pengaduan, saran 2. Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
dan masukan 3. Telp (0283) 353737
4. Instagram : @kecamatan_tegal_timur
5. Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
6. Datang langsung
7. Span Lapor
CAMAT TEGAL TIMUR
TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
NIP. 19781220 199810 1 001

