Page 7 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 7
6. PENGESAHAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Formulir Elektronik Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah
ditandatangani Lurah/Pejabat Struktural Kelurahan secara
elektronik melalui aplikasi E Kelurahan
2. Sistem, a. Operator Kelurahan mengajukan permohonan pengesahan Surat
Mekanisme dan Keterangan Tidak Mampu yang sudah ditandatangani
prosedur Lurah/Pejabat Struktural Kelurahan secara elektronik melalui
aplikasi telegram dan E Kelurahan
b. Operator kecamatan memeriksa kelengkapan isian dan mengajukan
tandatangan elektronik ke pejabat kecamatan
c. Pejabat Kecamatan melakukan verifikasi dan membubuhkan tanda
tangan elektronik melalui aplikasi e kelurahan atau telegram
d. Operator Kelurahan mencetak dokumen yang telah di tandatangani
secara elektronik dan menyerahkan ke pemohon
3. Jangka Waktu Lamanya proses pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu
Penyelesaian rata – rata 15menit tiap pemohon dan paling lama 30 menit
terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
4. Biaya/ tarif Tidak dikenakan biaya retribusi
5. Produk Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah disahkan dengan
tanda tangan elektronik
6. Penanganan 1. Kotak Saran
Pengaduan, saran 2. Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
dan masukan 3. Telp (0283) 353737
4. Instagram : @kecamatan_tegal_timur
5. Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
6. Datang langsung
7. Span Lapor
CAMAT TEGAL TIMUR
TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
NIP. 19781220 199810 1 001

