Page 7 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 7

6.  PENGESAHAN  SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

                 NO       KOMPONEN                                       URAIAN
                 1.   Persyaratan              Formulir  Elektronik  Surat  Keterangan  Tidak  Mampu  yang  sudah
                                               ditandatangani   Lurah/Pejabat    Struktural   Kelurahan   secara
                                               elektronik melalui aplikasi E Kelurahan
                 2.   Sistem,               a.  Operator  Kelurahan  mengajukan  permohonan  pengesahan  Surat
                      Mekanisme dan            Keterangan  Tidak  Mampu    yang  sudah  ditandatangani
                      prosedur                 Lurah/Pejabat  Struktural  Kelurahan  secara  elektronik  melalui

                                               aplikasi telegram dan E Kelurahan
                                            b.  Operator kecamatan memeriksa kelengkapan isian dan mengajukan
                                               tandatangan elektronik ke pejabat kecamatan
                                            c.  Pejabat Kecamatan melakukan verifikasi dan membubuhkan tanda
                                               tangan elektronik melalui aplikasi e kelurahan atau telegram
                                            d.  Operator Kelurahan mencetak dokumen yang telah di tandatangani
                                               secara elektronik dan menyerahkan ke pemohon
                 3.   Jangka Waktu          Lamanya  proses  pengesahan  Surat  Keterangan  Tidak  Mampu
                      Penyelesaian          rata  –  rata  15menit  tiap  pemohon  dan  paling  lama  30  menit
                                            terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
                 4.   Biaya/ tarif          Tidak dikenakan biaya retribusi

                 5.   Produk Pelayanan  Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah disahkan dengan
                                            tanda tangan elektronik
                 6.   Penanganan            1.  Kotak Saran
                      Pengaduan, saran  2.  Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
                      dan masukan           3.  Telp (0283) 353737
                                            4.  Instagram : @kecamatan_tegal_timur
                                            5.  Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
                                            6.  Datang langsung
                                            7.  Span Lapor



                                                                                    CAMAT TEGAL TIMUR





                                                                               TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
                                                                                  NIP. 19781220  199810  1 001
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12