Page 5 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 5
4. PENGESAHAN SURAT KETERANGAN SATU NAMA
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Formulir Elektronik Surat Keterangan Satu Nama yang sudah
ditandatangani Lurah/Pejabat Struktural Kelurahan secara
elektronik melalui aplikasi E Kelurahan
2. Sistem, a. Operator Kelurahan mengajukan permohonan pengesahan
Mekanisme dan Surat Keterangan Satu Nama yang sudah ditandatangani
prosedur Lurah/Pejabat Struktural Kelurahan secara elektronik melalui
aplikasi telegram dan E Kelurahan
b. Operator kecamatan memeriksa kelengkapan isian dan
mengajukan tandatangan elektronik ke pejabat kecamatan
c. Pejabat Kecamatan melakukan verifikasi dan membubuhkan
tanda tangan elektronik melalui aplikasi e kelurahan atau
telegram
d. Operator Kelurahan mencetak dokumen yang telah di
tandatangani secara elektronik dan menyerahkan ke pemohon
3. Jangka Waktu Lamanya proses pengesahan Surat Keterangan Satu Nama
Penyelesaian rata–rata 11 menit tiap pemohon dan paling lama 15 menit
terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan
secaralengkap
4. Biaya/ tarif Tidak dikenakan biaya retribusi
5. Produk Pelayanan Surat Keterangan Satu Nama yang sudah disahkan dengan tanda
tangan elektonik
6. Penanganan 1. Kotak Saran
Pengaduan, saran 2. Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
dan masukan 3. Telp (0283) 353737
4. Instagram : @kecamatan_tegal_timur
5. Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
6. Datang langsung
7. Span Lapor
CAMAT TEGAL TIMUR
TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
NIP. 19781220 199810 1 001

