Page 5 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 5

4.  PENGESAHAN SURAT KETERANGAN SATU NAMA


                 NO       KOMPONEN                                       URAIAN
                 1.   Persyaratan           Formulir  Elektronik  Surat  Keterangan  Satu  Nama  yang  sudah
                                            ditandatangani  Lurah/Pejabat  Struktural  Kelurahan  secara
                                            elektronik melalui aplikasi E Kelurahan
                 2.   Sistem,               a.  Operator  Kelurahan  mengajukan  permohonan  pengesahan
                      Mekanisme dan            Surat  Keterangan  Satu  Nama    yang  sudah  ditandatangani
                      prosedur                 Lurah/Pejabat  Struktural  Kelurahan  secara  elektronik  melalui

                                               aplikasi telegram dan E Kelurahan
                                            b.  Operator  kecamatan  memeriksa  kelengkapan  isian  dan
                                               mengajukan tandatangan elektronik ke pejabat kecamatan
                                            c.  Pejabat  Kecamatan  melakukan  verifikasi  dan  membubuhkan
                                               tanda  tangan  elektronik  melalui  aplikasi  e  kelurahan  atau
                                               telegram
                                            d.  Operator  Kelurahan  mencetak  dokumen  yang  telah  di
                                               tandatangani secara elektronik dan menyerahkan ke pemohon
                 3.   Jangka Waktu          Lamanya  proses  pengesahan  Surat  Keterangan  Satu  Nama
                      Penyelesaian          rata–rata 11 menit tiap pemohon dan paling lama 15 menit
                                            terhitung     sejak    penyerahan      berkas     persyaratan
                                            secaralengkap
                 4.   Biaya/ tarif          Tidak dikenakan biaya retribusi
                 5.   Produk Pelayanan  Surat  Keterangan  Satu  Nama  yang  sudah  disahkan  dengan  tanda
                                            tangan elektonik
                 6.   Penanganan            1.  Kotak Saran
                      Pengaduan, saran  2.  Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
                      dan masukan           3.  Telp (0283) 353737
                                            4.  Instagram : @kecamatan_tegal_timur
                                            5.  Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
                                            6.  Datang langsung
                                            7.  Span Lapor


                                                                                                                                    CAMAT TEGAL TIMUR





                                                                            TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
                                                                               NIP. 19781220  199810  1 001
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10