Page 2 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 2
Lampiran : Keputusan Camat Tegal Timur
Nomor : 027/166/2023
Tanggal : 05 Juli 2023
STANDAR PELAYANAN PADA KECAMATAN TEGAL TIMUR
KOTA TEGAL
1. PENGESAHAN/LEGALISASI SURAT KETERANGAN WARIS
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan a. Surat Keterangan Waris yang sudah di tandatangani oleh
semua ahli waris, para saksi dan Lurah serta sudah lengkapi
nomor dan stempel kelurahan;
b. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000 yang menerangkan
kebenaran data di tandatangani oleh semua ahli waris, saksi
(Ketua RT dan Ketua RW) dan diketahui Lurah (Tandatangan
dan Stempel)
c. Foto copy KTP Para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi;
d. Foto copy KK Para Ahli Waris;
e. Foto copy Akta Kematian dari Disdukcapil;
f. Foto copy Surat Nikah;
g. Surat Kuasa, Surat Pernyataan dan dokumen/Surat lain
apabila diperlukan.
2. Sistem, Mekanisme a. Pemohon menyerahkan Surat Keterangan waris yang
dan prosedur sudah ditandatangani lurah dan berstempel Kelurahan
dengan dilampiri persyaratan;
b. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
permohonan . jika berkas tidak lengkap dikembalikan
ke pemohon untuk dilengkapi;
c. Berkas yang sudah lengkap di ajukan ke Pejabat yang
ditunjuk untuk verifikasi dan paraf,
d. Verifikasi dan validasi ke lapangan oleh
Petugas/Pejabat jika diperlukan
e. Surat Keterangan Waris selanjutnya di ajukan ke
Camat untuk di bubuhi tandatangan
mengetahui/menguatkan;
f. Surat Keterangan Waris yang sudah di tanda tangani di
register, di cap dan di serahkan ke pemohon
3. Jangka Waktu Lamanya proses Pengesahan Surat Keterangan Waris rata
Penyelesaian – rata 2 hari 55 menit tiap pemohon dan paling lama 3 hari
terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara
lengkap
4. Biaya/ tarif Tidak dikenakan biaya retribusi
5. Produk Pelayanan Surat Keterangan Waris yang sudah dikuatkan / diketahui
Camat
6. Penanganan 1. Kotak Saran
Pengaduan, saran 2. Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
dan masukan 3. Telp (0283) 353737
4. Instagram : @kecamatan_tegal_timur
5. Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
6. Datang langsung
7. Span Lapor
CAMAT TEGAL TIMUR
TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
NIP. 19781220 199810 1 001

