Page 2 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 2

Lampiran    :  Keputusan Camat Tegal Timur
                                                                 Nomor         :  027/166/2023
                                                                 Tanggal       :  05 Juli 2023


                      STANDAR PELAYANAN PADA KECAMATAN TEGAL TIMUR
                                                     KOTA TEGAL



               1.  PENGESAHAN/LEGALISASI SURAT  KETERANGAN WARIS
                 NO       KOMPONEN                                      URAIAN
                 1.   Persyaratan            a.  Surat  Keterangan  Waris  yang  sudah  di  tandatangani  oleh
                                                 semua ahli waris, para saksi dan Lurah serta sudah lengkapi
                                                 nomor dan stempel kelurahan;
                                             b.  Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000  yang menerangkan
                                                 kebenaran data di tandatangani oleh semua ahli waris, saksi
                                                 (Ketua RT dan Ketua RW) dan diketahui  Lurah (Tandatangan
                                                 dan Stempel)
                                             c.  Foto copy KTP Para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi;
                                             d.  Foto copy KK Para Ahli Waris;
                                             e.  Foto copy Akta Kematian dari Disdukcapil;
                                             f.   Foto copy Surat Nikah;
                                             g.  Surat Kuasa, Surat Pernyataan dan dokumen/Surat lain
                                                 apabila diperlukan.
                 2.   Sistem, Mekanisme  a.  Pemohon  menyerahkan  Surat  Keterangan  waris  yang
                      dan prosedur               sudah ditandatangani lurah dan berstempel Kelurahan
                                                 dengan dilampiri persyaratan;
                                             b.  Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
                                                 permohonan . jika berkas tidak lengkap dikembalikan
                                                 ke pemohon untuk dilengkapi;
                                             c.  Berkas yang sudah lengkap di ajukan ke  Pejabat yang
                                                 ditunjuk untuk verifikasi dan paraf,
                                             d.  Verifikasi    dan     validasi     ke    lapangan      oleh
                                                 Petugas/Pejabat jika diperlukan
                                             e.  Surat  Keterangan  Waris  selanjutnya  di  ajukan  ke
                                                 Camat        untuk       di      bubuhi       tandatangan
                                                 mengetahui/menguatkan;
                                             f.  Surat Keterangan Waris yang sudah di tanda tangani di
                                                 register, di cap dan di serahkan ke pemohon
                 3.   Jangka Waktu           Lamanya proses Pengesahan Surat Keterangan Waris  rata
                      Penyelesaian           – rata 2 hari 55 menit tiap pemohon dan paling lama 3 hari
                                             terhitung  sejak  penyerahan  berkas  persyaratan  secara
                                             lengkap
                 4.   Biaya/ tarif           Tidak dikenakan biaya retribusi
                 5.   Produk Pelayanan       Surat  Keterangan  Waris  yang  sudah  dikuatkan  /  diketahui
                                             Camat
                 6.   Penanganan             1.  Kotak Saran
                      Pengaduan, saran       2.  Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
                      dan masukan            3.  Telp (0283) 353737
                                             4.  Instagram : @kecamatan_tegal_timur
                                             5.  Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
                                             6.  Datang langsung
                                             7.  Span Lapor


                                                                            CAMAT TEGAL TIMUR





                                                                       TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
                                                                          NIP. 19781220  199810  1 001
   1   2   3   4   5   6   7