Page 3 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 3
2. PENGESAHAN SURAT KETERANGAN TAKSIRAN HARGA TANAH
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan a. Surat Keterangan Harga tanah yang telah ditandatangani oleh
Lurah dan di Stempel Kelurahan
b. Fotocopy KTP / KK
c. Fotocopy SPPT PBB terakhir
d. Fotocopy Sertifikat
e. Surat Pernyataan Harga Tanah oleh pemohon
2. Sistem, a. Pemohon menyerahkan Surat Keterangan Taksiran Harga
Mekanisme dan Tanah yang sudah di tanda tangani Lurah dan berkas
prosedur persyaratan
b. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan
c. Berkas yang lengkap di ajukan ke Pejabat yang ditunjuk
memeriksa dan memparaf berkas permohonan, apabila berkas
tidak lengkap maka di kembalikan ke pemohon.
d. Formulir Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah selanjutnya di
ajukan ke Camat untuk di sahkan/diketahui;
e. Menandatangani Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah
f. Dokumen Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah yang sudah
di tandatangani Camat, diregister, di cap dan diserahkan ke
pemohon
g. Pemohon Menerima Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah
3. Jangka Waktu Lamanya proses Pengesahan Surat Keterangan Taksiran
Penyelesaian Harga Tanah rata-rata 28 menit tiap pemohon dan paling
lama 1 jam terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan
secaralengkap
4. Biaya/ tarif Tidak dikenakan biaya retribusi
5. Produk Pelayanan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah yang diketahui/disahkan
6. Penanganan 1. Kotak Saran
Pengaduan, saran 2. Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
dan masukan 3. Telp (0283) 353737
4. Instagram : @kecamatan_tegal_timur
5. Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
6. Datang langsung
7. Span Lapor
CAMAT TEGAL TIMUR
TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
NIP. 19781220 199810 1 001

