Page 3 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 3

2.  PENGESAHAN SURAT KETERANGAN TAKSIRAN HARGA TANAH

                 NO       KOMPONEN                                     URAIAN
                 1.   Persyaratan           a.  Surat  Keterangan  Harga  tanah  yang  telah  ditandatangani  oleh
                                               Lurah dan di Stempel Kelurahan
                                            b.  Fotocopy KTP / KK
                                            c.  Fotocopy SPPT PBB terakhir
                                            d.  Fotocopy Sertifikat
                                            e.  Surat Pernyataan Harga Tanah oleh pemohon
                 2.   Sistem,               a.  Pemohon  menyerahkan  Surat  Keterangan  Taksiran  Harga
                      Mekanisme dan            Tanah  yang  sudah  di  tanda  tangani  Lurah  dan  berkas
                      prosedur                 persyaratan
                                            b.  Petugas menerima dan memeriksa  berkas permohonan
                                            c.  Berkas  yang  lengkap  di  ajukan  ke  Pejabat  yang  ditunjuk
                                               memeriksa dan memparaf berkas permohonan, apabila berkas
                                               tidak lengkap maka di kembalikan ke pemohon.
                                            d.  Formulir Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah selanjutnya di
                                               ajukan ke Camat untuk di sahkan/diketahui;
                                            e.  Menandatangani Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah
                                            f.  Dokumen Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah yang sudah
                                               di  tandatangani  Camat,  diregister,  di  cap  dan  diserahkan  ke
                                               pemohon
                                            g.  Pemohon Menerima Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah
                 3.   Jangka Waktu          Lamanya  proses  Pengesahan  Surat  Keterangan  Taksiran
                      Penyelesaian          Harga Tanah rata-rata 28 menit tiap pemohon dan paling
                                            lama 1 jam terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan
                                            secaralengkap
                 4.   Biaya/ tarif          Tidak dikenakan biaya retribusi
                 5.   Produk Pelayanan  Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah yang diketahui/disahkan
                 6.   Penanganan            1.  Kotak Saran
                      Pengaduan, saran  2.  Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
                      dan masukan           3.  Telp (0283) 353737
                                            4.  Instagram : @kecamatan_tegal_timur
                                            5.  Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
                                            6.  Datang langsung
                                            7.  Span Lapor



                                                                                 CAMAT TEGAL TIMUR




                                                                          TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
                                                                                  NIP. 19781220  199810  1 001
   1   2   3   4   5   6   7   8