Page 6 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 6
5. TATA CARA LEGALISASI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan a. Formulir isian Permohonan PBG yang sudah di tanda tangani
pemohon, , lingkungan, RT, RW dan Lurah dan
berstempel/cap.
b. Permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK)
c. Fotocopy atas hak tanah : sertifikat hak milik (shm)
d. Fotocopy KTP / KK
e. Jenis PBG
f. Tujuan Pembuatan PBG
2. Sistem, a. Pemohon mengajukan Formulir isian Permohonan PBG yang
Mekanisme dan sudah di tanda tangani pemohon, , lingkungan, RT, RW dan
prosedur Lurah dan berstempel/cap, beserta berkas kelengkapan
persyaratan;
b. Petugas menerima formulir dan berkas persyaratan, memeriksa dan
membubuhkan paraf;
c. Formulir permohonan PBG selanjutnya di ajukan ke Camat/Pejabat
Struktural Kecamatan untuk di tandatangani
d. Dokumen Surat permohonan PBG yang sudah di tandatangani di
register, di cap dan di serahkan ke pemohon
3. Jangka Waktu Lamanya proses pembuatan Surat Pengantar Permohonan
Penyelesaian PBG rata– rata 11menit tiap pemohon dan paling lama 15
menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan
secaralengkap
4. Biaya/ tarif Tidak dikenakan biaya retribusi
5. Produk Pelayanan Surat Pengantar Permohonan PBG yang sudah disahkan
dengan tandatangan elektronik
6. Penanganan 1. Kotak Saran
Pengaduan, saran 2. Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
dan masukan 3. Telp (0283) 353737
4. Instagram : @kecamatan_tegal_timur
5. Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
6. Datang langsung
7. Span Lapor
CAMAT TEGAL TIMUR
TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
NIP. 19781220 199810 1 001

