Page 6 - Standar Pelayanan Minimal Galtim
P. 6

5.   TATA CARA LEGALISASI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)

                 NO       KOMPONEN                                       URAIAN
                 1.   Persyaratan           a.  Formulir isian Permohonan PBG yang sudah di tanda tangani
                                               pemohon,      ,   lingkungan,   RT,   RW     dan    Lurah    dan
                                               berstempel/cap.
                                            b.  Permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK)
                                            c.  Fotocopy atas hak tanah : sertifikat hak milik (shm)
                                            d.  Fotocopy KTP / KK
                                            e.  Jenis PBG
                                            f.  Tujuan Pembuatan PBG
                 2.   Sistem,               a.  Pemohon  mengajukan  Formulir  isian  Permohonan  PBG  yang
                      Mekanisme dan            sudah  di  tanda  tangani  pemohon,  ,  lingkungan,  RT,  RW  dan
                      prosedur                 Lurah  dan  berstempel/cap,  beserta  berkas  kelengkapan
                                               persyaratan;
                                            b.  Petugas menerima formulir dan berkas persyaratan, memeriksa dan
                                               membubuhkan paraf;
                                            c.  Formulir permohonan PBG selanjutnya di ajukan ke Camat/Pejabat
                                               Struktural Kecamatan untuk di tandatangani
                                            d.  Dokumen  Surat  permohonan  PBG  yang  sudah  di  tandatangani  di
                                               register, di cap dan di serahkan ke pemohon
                 3.   Jangka Waktu          Lamanya  proses  pembuatan  Surat  Pengantar  Permohonan
                      Penyelesaian          PBG  rata–  rata  11menit  tiap  pemohon  dan  paling  lama  15
                                            menit  terhitung  sejak  penyerahan  berkas  persyaratan
                                            secaralengkap
                 4.   Biaya/ tarif          Tidak dikenakan biaya retribusi
                 5.   Produk Pelayanan  Surat  Pengantar  Permohonan  PBG  yang  sudah  disahkan
                                            dengan tandatangan elektronik
                 6.   Penanganan            1. Kotak Saran
                      Pengaduan, saran  2. Email : kecamatantegaltimur@gmail.com
                      dan masukan           3. Telp (0283) 353737
                                            4. Instagram : @kecamatan_tegal_timur
                                            5. Surat Jl.Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah
                                            6. Datang langsung
                                            7. Span Lapor


                                                                                    CAMAT TEGAL TIMUR





                                                                               TO’AT HARTONO, S.STP,M.Si
                                                                                  NIP. 19781220  199810  1 001
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11