Page 38 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 38

H. Standar Operasional Prosedur Tata Cara Legalisasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)


    Nomor SOP   060 / 24.A / 08
 PEMERINTAH KOTA TEGAL   Tanggal Pembuatan    6 Oktober 2014
 KECAMATAN   Tanggal Revisi    22 November 2017
 Tanggal Pengesahan    18 Desember 2017
 Disahkan Oleh   Walikota Tegal
 Nama SOP       Tata Cara Legalisasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

 Dasar Hukum   Kualifikasi Pelaksana
 1.  Undang  –  undang  Nomor  23  Tahun  2006  tentang   1.  Memahami Struktur Organisasi dan Tupoksi Kecamatan;
 Administrasi Kependudukan;
 2.  Undang  –  undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang   2.  Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik;
 Pemerintahan Daerah dan Perubahannya;   3.  Menguasai Peraturan dan Mekanisme Pelayanan Legalisasi Ijin Mendirikan Bangunan.
 3.  Peraturan Daerah Kota  Tegal Nomor 4  Tahun 2016 tentang
 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal;
 4.  Peraturan  Walikota  Tegal  Nomor  20  Tahun  2016  tentang
 Susunan  Organisasi,  Kedudukan,  Tugas,  Fungsi  dan  Tata
 Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal;
 5.  Peraturan  Walikota  Tegal  Nomor  28  Tahun  2016  Tentang
 Penjabaran  Tugas,  Fungsi  dan  Tata  Kerja  Kecamatan  dan
 Kelurahan Kota Tegal.


 Keterkaitan   Peralatan/Perlengkapan
 1.  SOP Pelayanan Publik    1. ATK
 2.  SOP Bangunan dan Gedung     2. Buku Register
 3. Stempel Kecamatan


 Peringatan   Pencatatan dan Pendataan
 1. Jika  prosedur  tidak  dilakukan,  berkas  pemohonan  belum   Komponen/unit kerja yang akan memanfaatkan legalisasi Ijin Mendirikan Bangunan.
 sah dan tidak bisa dipergunakan
 2. Kejelasan fungsi bangunan
 3. Kelengkapan  tandatangan  persetujuan  /  ijin  tetangga
 terhadap batas bangunan
 4. Diperlukan koordinasi dengan pihak terkait.
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43