Page 43 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 43
Pelaksana Mutu Baku
Uraian Prosedur Ket
Camat Sekcam / Petugas Pelayanan Pemohon Kelengkapan Waktu Output
Kasi
Pemohon mengajukan Berkas permohonan
1. berkas surat pengantar ijin Mulai 2 menit
keramaian / hajatan
melalui Petugas Pelayanan.
Petugas menerima dan - Blangko formulir yang sudah 5 menit Dokumen
2. memeriksa kelengkapan permohonan
berkas. Apabila tidak ditandatangani kelurahan yang sudah
- Dokumen pendukung
lengkap, berkas lengkap
dikembalikan. - ATK
Menerima, memeriksa dan
memparaf berkas Dokumen yang
3. Dokumen yang sudah lengkap 2 menit
selanjutnya mengajukan sudah diparaf
kepada Camat.
Dokumen Surat Pengantar
Ijin Keramaian / hajatan
selanjutnya diajukan ke Dokumen yang
Camat untuk 5
4. Dokumen yang sudah diparaf sudah
ditandatangani. Jika Camat menit ditandatangani
berhalangan, dapat
didelegasikan kepada
Sekcam / Kasi.
Dokumen Surat Pengantar
Ijin Keramaian / hajatan - Dokumen Surat Pengantar Ijin 2 menit Surat Pengantar
5. yang sudah ditandatangani Keramaian / Khajatan yang Ijin Keramaian
Camat, diregister, dicap sudah ditandatangani / Khajatan
dan diserahkan ke - Buku Register
pemohon. - Stempel Kecamatan
selesai

