Page 46 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 46
J. Standar Operasional Prosedur Tata Cara Penerbitan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Nomor SOP 060 / 24.A / 10
PEMERINTAH KOTA TEGAL Tanggal Pembuatan 6 Oktober 2014
KECAMATAN Tanggal Revisi 22 November 2017
Tanggal Pengesahan 18 Desember 2017
Disahkan Oleh Walikota Tegal
Tata Cara Pelayanan Pengantar Surat Keterangan Catatan
Nama SOP
Kepolisian (SKCK)
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana
1. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang 1. Memahami Struktur Organisasi dan Tupoksi Kecamatan;
Administrasi Kependudukan; 2. Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik;
2. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Perubahannya; 3. Menguasai Peraturan dan Mekanisme Pelayanan Pengantar Surat Keterangan Catatan
3. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal; Kepolisian.
4. Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal;
5. Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2016 Tentang
Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Tegal.
Keterkaitan Peralatan/Perlengkapan
1. SOP Pelayanan Publik 1. ATK
2. SOP Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat 2. Buku Register
3. Stempel Kecamatan
Peringatan Pencatatan dan Pendataan
1. Jika prosedur tidak dilakukan, pemohon tidak dapat Komponen/unit kerja yang akan memanfaatkan Pengantar Surat Keterangan Catatan
mengajukan proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepolisian (SKCK)
2. Maksud dan tujuan pembuatan
3. Diperlukan koordinasi dengan pihak terkait

