Page 41 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 41

I.  Standar Operasional Prosedur Tata Cara Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hajatan

                                                                                Nomor SOP                    060 / 24.A / 09
                                    PEMERINTAH KOTA TEGAL                       Tanggal Pembuatan            6 Oktober 2014
                                            KECAMATAN                           Tanggal Revisi               22 November 2017
                                                                                Tanggal Pengesahan           18 Desember 2017
                                                                                Disahkan Oleh                Walikota Tegal
                                                                                Nama SOP                     Tata Cara Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hajatan

         Dasar Hukum                                                            Kualifikasi Pelaksana
         1.  Undang  –  undang  Nomor  23  Tahun  2006  tentang                  1.  Memahami Struktur Organisasi dan Tupoksi Kecamatan;
             Administrasi Kependudukan;
         2.  Undang  –  undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang                  2.  Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik;
             Pemerintahan Daerah dan Perubahannya;                               3.  Menguasai  Peraturan  dan  Mekanisme  Pelayanan  Surat  Pengantar  Ijin  Keramaian  /
         3.  Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan                  Hajatan.
             Publik;
         4.  Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang
             Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal;
         5.  Peraturan  Walikota  Tegal  Nomor  20  Tahun  2016  tentang
             Susunan  Organisasi,  Kedudukan,  Tugas,  Fungsi  dan  Tata
             Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal;
         6.  Peraturan  Walikota  Tegal  Nomor  28  Tahun  2016  Tentang
             Penjabaran  Tugas,  Fungsi  dan  Tata  Kerja  Kecamatan  dan
             Kelurahan Kota Tegal.


         Keterkaitan                                                            Peralatan/Perlengkapan
         1.  SOP Pelayanan Publik                                                1. ATK
         2.  SOP Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat                           2. Buku Register
                                                                                 3. Stempel Kecamatan


         Peringatan                                                             Pencatatan dan Pendataan
          1. Jika  prosedur  tidak  dilakukan,  pemohon  tidak  dapat           Komponen/unit  kerja  yang  akan  memanfaatkan  Surat  Pengantar  Ijin  Keramaian  /
             mengajukan  proses  pembuatan  Surat  Ijin  Keramaian  /           Hajatan.
             Hajatan
          2. Maksud dan tujuan pembuatan
          3. Diperlukan koordinasi dengan pihak terkait
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46