Page 37 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 37

H. Standar Operasional Prosedur Tata Cara Legalisasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)


                                                                                Nomor SOP                    060 / 24.A / 08
                                    PEMERINTAH KOTA TEGAL                       Tanggal Pembuatan            6 Oktober 2014
                                            KECAMATAN                           Tanggal Revisi               22 November 2017
                                                                                Tanggal Pengesahan           18 Desember 2017
                                                                                Disahkan Oleh                Walikota Tegal
                                                                                Nama SOP                     Tata Cara Legalisasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

         Dasar Hukum                                                            Kualifikasi Pelaksana
         1.  Undang  –  undang  Nomor  23  Tahun  2006  tentang                  1.  Memahami Struktur Organisasi dan Tupoksi Kecamatan;
             Administrasi Kependudukan;
         2.  Undang  –  undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang                  2.  Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik;
             Pemerintahan Daerah dan Perubahannya;                               3.  Menguasai Peraturan dan Mekanisme Pelayanan Legalisasi Ijin Mendirikan Bangunan.
         3.  Peraturan Daerah Kota  Tegal Nomor 4  Tahun 2016 tentang
             Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal;
         4.  Peraturan  Walikota  Tegal  Nomor  20  Tahun  2016  tentang
             Susunan  Organisasi,  Kedudukan,  Tugas,  Fungsi  dan  Tata
             Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal;
         5.  Peraturan  Walikota  Tegal  Nomor  28  Tahun  2016  Tentang
             Penjabaran  Tugas,  Fungsi  dan  Tata  Kerja  Kecamatan  dan
             Kelurahan Kota Tegal.


         Keterkaitan                                                            Peralatan/Perlengkapan
         1.  SOP Pelayanan Publik                                                1. ATK
         2.  SOP Bangunan dan Gedung                                             2. Buku Register
                                                                                 3. Stempel Kecamatan


         Peringatan                                                             Pencatatan dan Pendataan
          1. Jika  prosedur  tidak  dilakukan,  berkas  pemohonan  belum        Komponen/unit kerja yang akan memanfaatkan legalisasi Ijin Mendirikan Bangunan.
             sah dan tidak bisa dipergunakan
          2. Kejelasan fungsi bangunan
          3. Kelengkapan  tandatangan  persetujuan  /  ijin  tetangga
             terhadap batas bangunan
          4. Diperlukan koordinasi dengan pihak terkait.
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42