Page 33 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 33

G. Standar Operasional Prosedur Tata Cara Pelayanan Penduduk Pindah/Keluar

                                                                                Nomor SOP                    060 / 24.A / 07
                                    PEMERINTAH KOTA TEGAL                       Tanggal Pembuatan            6 Oktober 2014
                                            KECAMATAN                           Tanggal Revisi               22 November 2017
                                                                                Tanggal Pengesahan           18 Desember 2017
                                                                                Disahkan Oleh                Walikota Tegal
                                                                                Nama SOP                     Tata Cara Pelayanan Penduduk Pindah/Keluar

         Dasar Hukum                                                            Kualifikasi Pelaksana
         1.  Undang  –  undang  Nomor  23  Tahun  2006  tentang                  1.  Memahami Struktur Organisasi dan Tupoksi Kecamatan;
             Administrasi Kependudukan;
         2.  Undang  –  undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang                  2.  Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik;
             Pemerintahan Daerah dan Perubahannya;                               3.  Menguasai Peraturan dan Mekanisme Pelayanan Penduduk Pindah / Keluar.
         3.  Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
             Publik;
         4.  Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang
             Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal;
         5.  Peraturan  Walikota  Tegal  Nomor  20  Tahun  2016  tentang
             Susunan  Organisasi,  Kedudukan,  Tugas,  Fungsi  dan  Tata
             Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal;
         6.  Peraturan  Walikota  Tegal  Nomor  28  Tahun  2016  Tentang
             Penjabaran  Tugas,  Fungsi  dan  Tata  Kerja  Kecamatan  dan
             Kelurahan Kota Tegal.

         Keterkaitan                                                            Peralatan/Perlengkapan
         1.  SOP Pelayanan Publik                                                1. ATK
         2.  SOP Kependudukan                                                    2. Buku Register
                                                                                 3. Stempel Kecamatan




         Peringatan                                                             Pencatatan dan Pendataan
          1. Jika  prosedur  tidak  dilakukan,  Pemohon  tidak  dapat           Komponen/unit kerja yang akan memanfaatkan data penduduk pindah/keluar.
             mengajukan        proses      pindah/datang        ke     Dinas
             Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
          2. Diperlukan koordinasi dengan pihak terkait.
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38