Page 34 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 34

G. Standar Operasional Prosedur Tata Cara Pelayanan Penduduk Pindah/Keluar

    Nomor SOP   060 / 24.A / 07
 PEMERINTAH KOTA TEGAL   Tanggal Pembuatan    6 Oktober 2014
 KECAMATAN   Tanggal Revisi    22 November 2017
 Tanggal Pengesahan    18 Desember 2017
 Disahkan Oleh   Walikota Tegal
 Nama SOP       Tata Cara Pelayanan Penduduk Pindah/Keluar

 Dasar Hukum   Kualifikasi Pelaksana
 1.  Undang  –  undang  Nomor  23  Tahun  2006  tentang   1.  Memahami Struktur Organisasi dan Tupoksi Kecamatan;
 Administrasi Kependudukan;
 2.  Undang  –  undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang   2.  Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik;
 Pemerintahan Daerah dan Perubahannya;   3.  Menguasai Peraturan dan Mekanisme Pelayanan Penduduk Pindah / Keluar.
 3.  Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
 Publik;
 4.  Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang
 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal;
 5.  Peraturan  Walikota  Tegal  Nomor  20  Tahun  2016  tentang
 Susunan  Organisasi,  Kedudukan,  Tugas,  Fungsi  dan  Tata
 Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal;
 6.  Peraturan  Walikota  Tegal  Nomor  28  Tahun  2016  Tentang
 Penjabaran  Tugas,  Fungsi  dan  Tata  Kerja  Kecamatan  dan
 Kelurahan Kota Tegal.

 Keterkaitan   Peralatan/Perlengkapan
 1.  SOP Pelayanan Publik    1. ATK
 2.  SOP Kependudukan    2. Buku Register
 3. Stempel Kecamatan




 Peringatan   Pencatatan dan Pendataan
 1. Jika  prosedur  tidak  dilakukan,  Pemohon  tidak  dapat   Komponen/unit kerja yang akan memanfaatkan data penduduk pindah/keluar.
 mengajukan   proses   pindah/datang   ke   Dinas
 Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
 2. Diperlukan koordinasi dengan pihak terkait.
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39