Page 31 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 31
Pelaksana Mutu Baku
Uraian Prosedur Ket
Camat Sekcam / Petugas Pelayanan Pemohon Kelengkapan Waktu Output
Kasi
Pemohon mengajukan Mulai
1.
berkas Penduduk Pindah / Berkas permohonan 2 menit
Datang melalui Petugas
Pelayanan.
Petugas menerima dan 5 menit Dokumen
2. - Surat keterangan dari
memeriksa kelengkapan Kelurahan permohonan
berkas. Apabila tidak - Dokumen pendukung yang sudah
lengkap, berkas lengkap.
dikembalikan. - ATK
Menerima, memeriksa dan
memparaf berkas Dokumen yang
3. Dokumen yang sudah lengkap 2 menit
selanjutnya mengajukan sudah diparaf
kepada Camat.
Dokumen Penduduk
Pindah / Datang
selanjutnya diajukan ke Dokumen yang
Camat untuk 5
4. Dokumen yang sudah diparaf sudah
ditandatangani. Jika Camat menit ditandatangani
berhalangan, dapat
didelegasikan kepada
Sekcam / Kasi.
Dokumen Penduduk
Pindah/ Datang yang - Dokumen Penduduk Pindah / 2 menit Form Penduduk
5. sudah ditandatangani Datang yang sudah Pindah /
Camat, diregister, dicap ditandatangani Datang
dan diserahkan ke - Buku Register
pemohon. - Stempel Kecamatan
selesai

