Page 31 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 31

Pelaksana                                                           Mutu Baku

             Uraian Prosedur                                                                                                                                                     Ket
                                           Camat       Sekcam /       Petugas Pelayanan          Pemohon                 Kelengkapan               Waktu         Output
                                                          Kasi

         Pemohon         mengajukan                                                                Mulai
     1.
         berkas  Penduduk  Pindah  /                                                                             Berkas permohonan                 2 menit
         Datang    melalui   Petugas
         Pelayanan.

         Petugas    menerima     dan                                                                                                               5 menit  Dokumen
     2.                                                                                                        -  Surat keterangan dari
         memeriksa       kelengkapan                                                                             Kelurahan                                   permohonan
         berkas.     Apabila    tidak                                                                          -  Dokumen pendukung                          yang sudah
         lengkap,             berkas                                                                                                                         lengkap.
         dikembalikan.                                                                                         -   ATK













         Menerima,  memeriksa  dan
         memparaf             berkas                                                                                                                         Dokumen yang
     3.                                                                                                        Dokumen yang sudah lengkap          2 menit
         selanjutnya     mengajukan                                                                                                                          sudah diparaf
         kepada Camat.
         Dokumen           Penduduk
         Pindah       /       Datang
         selanjutnya  diajukan  ke                                                                                                                           Dokumen  yang
         Camat                 untuk                                                                                                               5
     4.                                                                                                        Dokumen yang sudah diparaf                    sudah
         ditandatangani. Jika Camat                                                                                                                menit     ditandatangani
         berhalangan,          dapat
         didelegasikan        kepada
         Sekcam / Kasi.
         Dokumen           Penduduk
         Pindah/  Datang        yang                                                                           -  Dokumen Penduduk Pindah /        2 menit  Form Penduduk

     5.   sudah       ditandatangani                                                                             Datang yang sudah                           Pindah /
         Camat,    diregister,   dicap                                                                           ditandatangani                              Datang
         dan      diserahkan       ke                                                                          -  Buku Register
         pemohon.                                                                                              -  Stempel Kecamatan
                                                                                                    selesai
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36