Page 26 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 26

E.  Standar Operasional Prosedur Tata Cara Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan


    Nomor SOP      060 / 24.A / 05
 PEMERINTAH KOTA TEGAL   Tanggal Pembuatan    6 Oktober 2014
 KECAMATAN    Tanggal Revisi    22 November 2017
    Tanggal Pengesahan    18 Desember 2017
    Disahkan Oleh   Walikota Tegal
 Nama SOP          Tata Cara Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan

 Dasar Hukum   Kualifikasi Pelaksana
 1.  Undang  –  undang  Nomor  23  Tahun  2006  tentang  Administrasi   1.  Memahami Struktur Organisasi dan Tupoksi Kecamatan;
 Kependudukan;
 2.  Undang  –  undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan   2.  Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik;
 Daerah dan Perubahannya;   3.  Menguasai Peraturan dan Mekanisme Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan.
 3.  Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
 4.  Peraturan  Daerah  Kota  Tegal  Nomor  4  Tahun  2016  tentang
 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal;
 5.  Peraturan  Walikota  Tegal  Nomor  20  Tahun  2016  tentang  Susunan
 Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan
 Kelurahan Kota Tegal;
 6.  Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Penjabaran
 Tugas,  Fungsi  dan  Tata  Kerja  Kecamatan  dan  Kelurahan  Kota
 Tegal.

 Keterkaitan   Peralatan/Perlengkapan
 1.  SOP Pelayanan Publik   1.  ATK
 2.  SOP Kependudukan   2.  Buku Register
    3.  Stempel Kecamatan




 Peringatan   Pencatatan dan Pendataan
 1.  Jika  prosedur  tidak  dilakukan,  Legalisasi  Surat  Keterangan  tidak   Komponen/unit kerja yang akan memanfaatkan Legalisasi Surat Keterangan.
 dapat diterbitkan.
 2.  Diperlukan koordinasi dengan pihak terkait.
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31