Page 21 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 21
D. Standar Operasional Prosedur Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Dispensasi Keterlambatan Akta Kelahiran
Nomor SOP 060 / 24.A / 04
PEMERINTAH KOTA TEGAL Tanggal Pembuatan 6 Oktober 2014
KECAMATAN Tanggal Revisi 22 November 2017
Tanggal Pengesahan 18 Desember 2017
Disahkan Oleh Walikota Tegal
Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Dispensasi
Nama SOP
Keterlambatan Akta Kelahiran
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana
1. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi 1. Memahami Struktur Organisasi dan Tupoksi Kecamatan;
Kependudukan;
2. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan 2. Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik;
Daerah dan Perubahannya; 3. Menguasai Peraturan dan Mekanisme Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan
3. Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Dispensasi Keterlambatan Akta Kelahiran.
4. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal;
5. Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Tegal;
6. Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Penjabaran
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal.
Keterkaitan Peralatan/Perlengkapan
1. SOP Pelayanan Publik 1. ATK
2. SOP Kependudukan 2. Buku Register
3. Stempel Kecamatan
Peringatan Pencatatan dan Pendataan
1. Jika prosedur tidak dilakukan, Surat Keterangan tidak dapat Komponen/unit kerja yang akan memanfaatkan Surat Keterangan Dispensasi
diterbitkan. Keterlambatan Akta Kelahiran.
2. Diperlukan koordinasi dengan pihak terkait.

