Page 22 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 22

D. Standar Operasional Prosedur Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Dispensasi Keterlambatan Akta Kelahiran


    Nomor SOP      060 / 24.A / 04
 PEMERINTAH KOTA TEGAL   Tanggal Pembuatan    6 Oktober 2014
 KECAMATAN    Tanggal Revisi    22 November 2017
    Tanggal Pengesahan    18 Desember 2017
    Disahkan Oleh   Walikota Tegal
                   Tata     Cara    Penerbitan      Surat    Keterangan      Dispensasi
 Nama SOP
                   Keterlambatan Akta Kelahiran

 Dasar Hukum   Kualifikasi Pelaksana
 1.  Undang  –  undang  Nomor  23  Tahun  2006  tentang  Administrasi   1.  Memahami Struktur Organisasi dan Tupoksi Kecamatan;
 Kependudukan;
 2.  Undang  –  undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan   2.  Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik;
 Daerah dan Perubahannya;   3.  Menguasai  Peraturan  dan  Mekanisme  Pelayanan  Penerbitan  Surat  Keterangan
 3.  Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;   Dispensasi Keterlambatan Akta Kelahiran.
 4.  Peraturan  Daerah  Kota  Tegal  Nomor  4  Tahun  2016  tentang
 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal;
 5.  Peraturan  Walikota  Tegal  Nomor  20  Tahun  2016  tentang  Susunan
 Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan
 Kelurahan Kota Tegal;
 6.  Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Penjabaran
 Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal.

 Keterkaitan   Peralatan/Perlengkapan
 1.  SOP Pelayanan Publik   1.  ATK
 2.  SOP Kependudukan   2. Buku Register
 3. Stempel Kecamatan



 Peringatan   Pencatatan dan Pendataan
 1.  Jika  prosedur  tidak  dilakukan,  Surat  Keterangan  tidak  dapat   Komponen/unit  kerja  yang  akan  memanfaatkan  Surat  Keterangan  Dispensasi
 diterbitkan.   Keterlambatan Akta Kelahiran.
 2.  Diperlukan koordinasi dengan pihak terkait.
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27