Page 36 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 36

Pelaksana                                 Mutu Baku

 Uraian Prosedur                                                                    Ket
 Camat   Sekcam /   Petugas Pelayanan   Pemohon   Kelengkapan   Waktu   Output
 Kasi

    Pemohon   mengajukan   Berkas permohonan
 1.   berkas  Penduduk  Pindah  /   Mulai            2 menit
 Datang   melalui   Petugas
 Pelayanan.


 2.   Petugas   menerima   dan   -  Surat keterangan dari   5 menit  Dokumen
    memeriksa   kelengkapan   Kelurahan                        permohonan
    berkas.   Apabila   tidak                                  yang sudah
    lengkap,   berkas    -  Dokumen pendukung                  lengkap.
                    -   ATK
    dikembalikan.











 Menerima,  memeriksa  dan
 memparaf   berkas                                             Dokumen yang
 3.               Dokumen yang sudah lengkap         2 menit
 selanjutnya   mengajukan                                      sudah diparaf
 kepada Camat.
 Dokumen   Penduduk
 Pindah   /   Datang
 selanjutnya  diajukan  ke                                     Dokumen  yang
 Camat   untuk                                       5
 4.               Dokumen yang sudah diparaf                   sudah
 ditandatangani. Jika Camat                          menit     ditandatangani
 berhaangan,   dapat
 didelegasikan   kepada
 Sekcam / Kasi.
    Dokumen   Penduduk
    Pindah/  Datang    yang      -  Dokumen Penduduk Pindah /   2 menit  Form Penduduk

 5.   sudah   ditandatangani   keluar yang sudah               Pindah /keluar
 Camat,   diregister,   dicap   ditandatangani
 dan   diserahkan   ke   -  Buku Register
 pemohon.         -  Stempel Kecamatan
       selesai
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41