Page 35 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 35
Pelaksana Mutu Baku
Uraian Prosedur Ket
Camat Sekcam / Petugas Pelayanan Pemohon Kelengkapan Waktu Output
Kasi
Pemohon mengajukan Berkas permohonan
1. berkas Penduduk Pindah / Mulai 2 menit
Datang melalui Petugas
Pelayanan.
2. Petugas menerima dan - Surat keterangan dari 5 menit Dokumen
memeriksa kelengkapan Kelurahan permohonan
berkas. Apabila tidak yang sudah
lengkap, berkas - Dokumen pendukung lengkap.
- ATK
dikembalikan.
Menerima, memeriksa dan
memparaf berkas Dokumen yang
3. Dokumen yang sudah lengkap 2 menit
selanjutnya mengajukan sudah diparaf
kepada Camat.
Dokumen Penduduk
Pindah / Datang
selanjutnya diajukan ke Dokumen yang
Camat untuk 5
4. Dokumen yang sudah diparaf sudah
ditandatangani. Jika Camat menit ditandatangani
berhaangan, dapat
didelegasikan kepada
Sekcam / Kasi.
Dokumen Penduduk
Pindah/ Datang yang - Dokumen Penduduk Pindah / 2 menit Form Penduduk
5. sudah ditandatangani keluar yang sudah Pindah /keluar
Camat, diregister, dicap ditandatangani
dan diserahkan ke - Buku Register
pemohon. - Stempel Kecamatan
selesai

