Page 32 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 32

Pelaksana                                 Mutu Baku

 Uraian Prosedur                                                                    Ket
 Camat   Sekcam /   Petugas Pelayanan   Pemohon   Kelengkapan   Waktu   Output
 Kasi

    Pemohon   mengajukan   Mulai
 1.
 berkas  Penduduk  Pindah  /   Berkas permohonan     2 menit
 Datang   melalui   Petugas
 Pelayanan.

    Petugas   menerima   dan                         5 menit  Dokumen
 2.               -  Surat keterangan dari
    memeriksa   kelengkapan   Kelurahan                        permohonan
    berkas.   Apabila   tidak   -  Dokumen pendukung           yang sudah
    lengkap,   berkas                                          lengkap.
    dikembalikan.     -   ATK













 Menerima,  memeriksa  dan
 memparaf   berkas                                             Dokumen yang
 3.               Dokumen yang sudah lengkap         2 menit
 selanjutnya   mengajukan                                      sudah diparaf
 kepada Camat.
 Dokumen   Penduduk
 Pindah   /   Datang
 selanjutnya  diajukan  ke                                     Dokumen  yang
 Camat   untuk                                       5
 4.               Dokumen yang sudah diparaf                   sudah
 ditandatangani. Jika Camat                          menit     ditandatangani
 berhalangan,   dapat
 didelegasikan   kepada
 Sekcam / Kasi.
    Dokumen   Penduduk
    Pindah/  Datang     yang      -  Dokumen Penduduk Pindah /   2 menit  Form Penduduk

 5.   sudah   ditandatangani   Datang yang sudah               Pindah /
 Camat,   diregister,   dicap   ditandatangani                 Datang
 dan   diserahkan   ke   -  Buku Register
 pemohon.         -  Stempel Kecamatan
       selesai
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37