Page 42 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 42
I. Standar Operasional Prosedur Tata Cara Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hajatan
Nomor SOP 060 / 24.A / 09
PEMERINTAH KOTA TEGAL Tanggal Pembuatan 6 Oktober 2014
KECAMATAN Tanggal Revisi 22 November 2017
Tanggal Pengesahan 18 Desember 2017
Disahkan Oleh Walikota Tegal
Nama SOP Tata Cara Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hajatan
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana
1. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang 1. Memahami Struktur Organisasi dan Tupoksi Kecamatan;
Administrasi Kependudukan;
2. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 2. Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik;
Pemerintahan Daerah dan Perubahannya; 3. Menguasai Peraturan dan Mekanisme Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian /
3. Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Hajatan.
Publik;
4. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal;
5. Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal;
6. Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2016 Tentang
Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Tegal.
Keterkaitan Peralatan/Perlengkapan
1. SOP Pelayanan Publik 1. ATK
2. SOP Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat 2. Buku Register
3. Stempel Kecamatan
Peringatan Pencatatan dan Pendataan
1. Jika prosedur tidak dilakukan, pemohon tidak dapat Komponen/unit kerja yang akan memanfaatkan Surat Pengantar Ijin Keramaian /
mengajukan proses pembuatan Surat Ijin Keramaian / Hajatan.
Hajatan
2. Maksud dan tujuan pembuatan
3. Diperlukan koordinasi dengan pihak terkait

