Page 42 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 42

I.  Standar Operasional Prosedur Tata Cara Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hajatan

    Nomor SOP   060 / 24.A / 09
 PEMERINTAH KOTA TEGAL   Tanggal Pembuatan    6 Oktober 2014
 KECAMATAN   Tanggal Revisi    22 November 2017
 Tanggal Pengesahan    18 Desember 2017
 Disahkan Oleh   Walikota Tegal
 Nama SOP       Tata Cara Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hajatan

 Dasar Hukum   Kualifikasi Pelaksana
 1.  Undang  –  undang  Nomor  23  Tahun  2006  tentang   1.  Memahami Struktur Organisasi dan Tupoksi Kecamatan;
 Administrasi Kependudukan;
 2.  Undang  –  undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang   2.  Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik;
 Pemerintahan Daerah dan Perubahannya;   3.  Menguasai  Peraturan  dan  Mekanisme  Pelayanan  Surat  Pengantar  Ijin  Keramaian  /
 3.  Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan   Hajatan.
 Publik;
 4.  Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang
 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal;
 5.  Peraturan  Walikota  Tegal  Nomor  20  Tahun  2016  tentang
 Susunan  Organisasi,  Kedudukan,  Tugas,  Fungsi  dan  Tata
 Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal;
 6.  Peraturan  Walikota  Tegal  Nomor  28  Tahun  2016  Tentang
 Penjabaran  Tugas,  Fungsi  dan  Tata  Kerja  Kecamatan  dan
 Kelurahan Kota Tegal.


 Keterkaitan   Peralatan/Perlengkapan
 1.  SOP Pelayanan Publik    1. ATK
 2.  SOP Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat    2. Buku Register
 3. Stempel Kecamatan


 Peringatan   Pencatatan dan Pendataan
 1. Jika  prosedur  tidak  dilakukan,  pemohon  tidak  dapat   Komponen/unit  kerja  yang  akan  memanfaatkan  Surat  Pengantar  Ijin  Keramaian  /
 mengajukan  proses  pembuatan  Surat  Ijin  Keramaian  /   Hajatan.
 Hajatan
 2. Maksud dan tujuan pembuatan
 3. Diperlukan koordinasi dengan pihak terkait
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47