Page 56 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 56

Pelaksana                                 Mutu Baku
 Uraian Prosedur   Sekcam /                                                         Ket
 Camat   Petugas Pelayanan   Pemohon   Kelengkapan    Waktu         Output
 Kasi
    Pemohon   mengajukan
    berkas  Ijin  Usaha  Mikro   Mulai   Berkas permohonan
 1.                                                  2 menit
 Kecil   melalui   Petugas
 Pelayanan.


 2.   Petugas   menerima   dan   -  Surat pengantar yang sudah   5 menit  Draft IUMK
    memeriksa   kelengkapan   ditandatangani kelurahan         yang sudah
    berkas  dan  Form  isian.                                  dicetak
    Apabila   tidak   lengkap   -  Surat Keterangan Usaha
                      Dagang
    dikembalikan. Jika lengkap
    maka Draft IUMK dicetak.   -  Pas Foto berwarna ukuran
                      4 x 6

                    -  Dokumen pendukung
                    -   ATK






 Menerima,  memeriksa  dan
 memparaf   Draft   IUMK                                       Draft IUMK
 3.               Draft IUMK yang sudah dicetak      2 menit   yang sudah
 selanjutnya   mengajukan                                      diparaf
 kepada Camat.

 Draft  IUMK    selanjutnya                                    Draft IUMK
 4.   diajukan  ke  Camat  untuk   Draft IUMK yang sudah diparaf    5 menit  yang sudah
 ditandatangani.                                               ditandatangani


    Draft  IUMK    yang  sudah
    ditandatangani   Camat,      - Draft IUMK yang sudah   2 menit  IUMK

 5.   diregister,  distempel  dan   ditandatangani
 ditempel   fotonye   oleh   - Buku Register
 petugas,   selanjutnya   - Stempel Kecamatan
 diserahkan ke pemohon.   - Pas Foto ukuran 4 x 6
       selesai
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61