Page 7 - Renstra 2019-2014
P. 7
29) Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Tegal;
30) Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal.
1.3. Maksud dan Tujuan
1.3.1. Maksud
Maksud dari disusunnya Perubahan Rencana Strategis
Perubahan Kecamatan Tegal Timur adalah untuk memberikan
Pedoman bagi Penyusunan Rencana Kerja Kecamatan yang memuat
strategi, kebijakan, program, kegiatan dan perkiraan pendanaan
selama lima tahun ke depan sebagai penjabaran dari Perubahan
RPJMD Kota Tegal Tahun 2019-2024
1.3.2. Tujuan
a. Tersedianya suatu dokumen perencanaan strategis dan
komprehensif yang menjamin adanya konsistensi perumusan
masalah daerah.
b. Tersedianya perencanaan arah kebijakan dan strategi.
c. Tersedianya pemilihan program strategis yang sesuai dengan
kebutuhan daerah di bidang pelayanan administratif pemerintahan.
d. Menjadi acuan dan pegangan Kecamatan Tegal Timur dalam
menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
e. Penyesuaian dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-
19.
f. Penyesuaian perubahan nomenklatur dari Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 ke Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
g. Penyesuaian Perubahan RPJMD Kota Tegal Tahun 2019 – 2024
dan penyesuaian tugas dan fungsi Kecamatan Tegal Timur
sebagai implikasi dari perubahan susunan Perangkat Daerah Kota
Tegal.
1.4. Sistematika Penulisan
Renstra Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal Tahun 2019–2024
disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan
Pada bab ini menjabarkan mengenai Latar Belakang, Landasan
Hukum, Maksud dan Tujuan, dan Sistematika Penulisan
BAB II : Gambaran Pelayanan Kecamatan Tegal Timur
5

