Page 7 - Renstra 2019-2014
P. 7

29)  Peraturan  Walikota  Tegal  Nomor  20  Tahun  2016  tentang  Susunan
                          Organisasi,  Kedudukan,  Tugas,  Fungsi    dan  Tata  Kerja  Kecamatan  dan
                          Kelurahan Kota Tegal;

                     30)  Peraturan  Walikota  Tegal  Nomor  28  Tahun  2016  tentang  Penjabaran
                          Tugas, Fungsi  dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal.

                  1.3. Maksud dan Tujuan

                        1.3.1.  Maksud
                                      Maksud  dari  disusunnya  Perubahan  Rencana  Strategis

                                Perubahan  Kecamatan  Tegal  Timur  adalah  untuk  memberikan

                                Pedoman bagi Penyusunan Rencana Kerja Kecamatan yang memuat
                                strategi,  kebijakan,  program,  kegiatan  dan  perkiraan  pendanaan

                                selama  lima  tahun  ke  depan  sebagai  penjabaran  dari  Perubahan

                                RPJMD Kota Tegal Tahun 2019-2024
                        1.3.2.  Tujuan

                                a. Tersedianya     suatu    dokumen      perencanaan      strategis  dan

                                   komprehensif  yang  menjamin  adanya  konsistensi  perumusan
                                   masalah daerah.

                                b. Tersedianya perencanaan arah kebijakan dan strategi.

                                c. Tersedianya  pemilihan  program  strategis  yang  sesuai  dengan
                                   kebutuhan daerah di bidang pelayanan administratif pemerintahan.

                                d. Menjadi  acuan  dan  pegangan  Kecamatan  Tegal  Timur  dalam

                                   menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

                                e. Penyesuaian dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-
                                   19.

                                f.  Penyesuaian perubahan nomenklatur dari Permendagri Nomor 13

                                   Tahun 2006 ke Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

                                g. Penyesuaian Perubahan RPJMD Kota Tegal Tahun 2019 – 2024
                                   dan  penyesuaian  tugas  dan  fungsi  Kecamatan  Tegal  Timur

                                   sebagai implikasi dari perubahan susunan Perangkat Daerah Kota
                                   Tegal.

                  1.4. Sistematika Penulisan

                               Renstra  Kecamatan  Tegal  Timur  Kota  Tegal  Tahun  2019–2024
                        disusun dengan sistematika sebagai berikut:

                        BAB I :    Pendahuluan

                                   Pada  bab  ini  menjabarkan  mengenai  Latar  Belakang,  Landasan
                                   Hukum, Maksud dan Tujuan, dan Sistematika Penulisan

                        BAB II :   Gambaran Pelayanan Kecamatan Tegal Timur
                                                                                                         5
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12