Page 3 - Renstra 2019-2014
P. 3

BAB I

                                                     PENDAHULUAN


                  1.1. Latar Belakang

                                Rencana  Strategis  Perubahan  (Renstra)  Kecamatan  Tegal  Timur
                        adalah dokumen perencanaan Kecamatan Tegal Timur untuk periode 5 (lima)

                        tahun  yang  memuat  tujuan,  sasaran,  strategi,  kebijakan,  program,  dan

                        kegiatan  Kecamatan  Tegal  Timur  Kota  Tegal,  disusun  sesuai  tugas  dan
                        fungsi  Kecamatan  Tegal  Timur  dan  merupakan  dokumen  publik  yang

                        mempunyai  peran  strategis  untuk  menjabarkan  secara  operasional  visi  dan
                        misi Kota Tegal periode Tahun 2019-2024.

                                Perubahan Renstra Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal berpedoman
                        pada  Perubahan  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah

                        (RPJMD)  Kota  Tegal  Tahun  2019-2024.  Selain  menjabarkan  visi,  misi  dan

                        program  Kepala  Daerah  terpilih,  juga  mengacu  pada  Renstra  sebelumnya
                        (Tahun 2014-2019), serta memperhatikan hasil evaluasi pencapaian Standar

                        Pelayanan  Minimal  (SPM)  Kecamatan  Tegal  Timur  sebelumnya  sesuai

                        Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  62  Tahun  1998  tentang  Standar
                        Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri.

                                Dokumen ini menjadi penting karena dalam masa lima tahun tersebut

                        Kecamatan       Tegal      Timur      Kota     Tegal      berkewajiban      untuk
                        mempertanggungjawabkan kinerjanya sesuai dengan dokumen perencanaan

                        ini. Selain Itu Renstra Kecamatan Tegal Timur dapat digunakan sebagai :

                        a. Acuan penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal;

                        b. Dasar penilaian kinerja Camat Tegal Timur Kota Tegal;
                        c. Menjadi  acuan  penyusunan  Laporan  Akuntabilitas  Kinerja  Instansi

                          Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal.

                                Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
                        Pemerintahan  Daerah  dan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  18  Tahun  2018

                        tentang  Perangkat  Daerah,  susunan  perangkat  daerah  Kota  Tegal  telah
                        mengalami  perubahan  sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Daerah  Kota

                        Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat

                        Daerah Kota Tegal.
                  1.2. Landasan Hukum

                                Rencana Strategis Perubahan Kecamatan Tegal Timur Tahun 2019–

                        2024 disusun berdasarkan beberapa landasan, yaitu:




                                                                                                         1
   1   2   3   4   5   6   7   8