Page 10 - Renstra 2019-2014
P. 10
1. Camat
Camat memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan Tegal
Timur sebagaimana tersebut di atas.
2. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas perencanaan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi,
pelaporan di bidang program, keuangan, umum dan kepegawaian,
meliputi : pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, pengelolaan
barang milik daerah, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan,
dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan,
kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan Kecamatan. Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Pengoordinasian kegiatan di lingkungan Kecamatan;
b. Pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di
lingkungan Kecamatan;
c. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan,
kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan
dokumentasi di lingkungan Kecamatan.
d. Pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana di lingkungan Kecamatan.
e. Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan
serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kecamatan.
f. Pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern
pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi
g. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan
pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kecamatan.
h. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan
lingkup tugasnya
i. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
sesuai tugas dan fungsinya.
Sekretariat Kecamatan membawahkan :
a. Subbagian Program dan Keuangan
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Kemudian kedua Subbagian tersebut mempunyai tugas sebagai berikut
:
a. Subbagian Program dan Keuangan, mempunyai tugas :
8

