Page 10 - Renstra 2019-2014
P. 10

1. Camat

                             Camat  memimpin  pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  Kecamatan  Tegal
                             Timur sebagaimana tersebut di atas.

                           2. Sekretariat

                             Sekretariat    mempunyai       tugas    perencanaan       perumusan      dan
                             pelaksanaan  kebijakan,  pengoordinasian,  pemantauan,  evaluasi,

                             pelaporan  di  bidang  program,  keuangan,  umum  dan  kepegawaian,
                             meliputi  :  pembinaan  ketatausahaan,  hukum,  keuangan,  pengelolaan

                             barang  milik  daerah,  kerumahtanggaan,  kerjasama,  kearsipan,

                             dokumen,       keorganisasian      dan    ketatalaksanaan,      kehumasan,
                             kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan Kecamatan. Untuk

                             menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi :

                             a.  Pengoordinasian kegiatan di lingkungan Kecamatan;

                             b.  Pengoordinasian  dan  penyusunan  rencana  dan  program  kerja  di
                                  lingkungan Kecamatan;

                             c.  Pembinaan  dan  pemberian  dukungan  administrasi  yang  meliputi

                                  ketatausahaan,          kepegawaian,          hukum,         keuangan,
                                  kerumahtanggaan,  kerjasama,  hubungan  masyarakat,  arsip  dan

                                  dokumentasi di lingkungan Kecamatan.
                             d.  Pengoordinasian,  pembinaan  dan  penataan  organisasi  dan  tata

                                  laksana di lingkungan Kecamatan.
                             e.  Pengoordinasian  dan  penyusunan  peraturan  perundang-undangan

                                  serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kecamatan.

                             f.  Pengoordinasian       pelaksanaan      sistem     pengendalian     intern
                                  pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi

                             g.  Penyelenggaraan  pengelolaan  barang  milik/kekayaan  daerah  dan

                                  pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kecamatan.
                             h.  Pelaksanaan  pemantauan,  evaluasi  dan  pelaporan  sesuai  dengan

                                  lingkup tugasnya
                             i.   Pelaksanaan  fungsi  kedinasan  lain  yang  diberikan  oleh  pimpinan

                                  sesuai tugas dan fungsinya.
                             Sekretariat Kecamatan membawahkan :

                             a.  Subbagian Program dan Keuangan

                             b.  Subbagian Umum dan Kepegawaian

                             Kemudian kedua Subbagian tersebut mempunyai tugas sebagai berikut

                             :
                             a.   Subbagian Program dan Keuangan, mempunyai tugas :


                                                                                                         8
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15