Page 9 - Renstra 2019-2014
P. 9
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN TEGAL TIMUR
2.1. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Kecamatan Tegal Timur
2.1.1. Tugas dan Fungsi Kecamatan Tegal Timur.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, kedudukan, tugas, fungsi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal, Kecamatan Tegal Timur
mempunyai tugas meningkatkan koordinasi penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat
Kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Walikota
Tegal untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Kota Tegal. Kemudian dalam melaksanakan tugas tersebut,
Kecamatan Tegal Timur menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
b. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
c. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum
d. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah Kota
Tegal dan Peraturan Walikota Tegal
e. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan
umum
f. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang
dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan
g. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan
h. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota
Tegal yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah
yang ada di kecamatan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota Tegal sesuai
dengan tugas dan fungsinya
Selanjutnya penjabaran mengenai tugas dan fungsi Kecamatan
Tegal Timur sesuai dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun
2016 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Tegal, adalah sebagai berikut:
7

