Page 9 - Renstra 2019-2014
P. 9

BAB II

                               GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN TEGAL TIMUR


                  2.1.  Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Kecamatan Tegal Timur

                  2.1.1.  Tugas dan Fungsi Kecamatan Tegal Timur.
                                   Sesuai dengan Peraturan Walikota Tegal  Nomor 20 Tahun  2016

                           tentang  Susunan  Organisasi,  kedudukan,  tugas,  fungsi  dan  Tata  Kerja
                           Kecamatan  dan  Kelurahan  Kota  Tegal,  Kecamatan  Tegal  Timur

                           mempunyai       tugas     meningkatkan        koordinasi     penyelenggaraan
                           pemerintahan,  pelayanan  publik,  dan  pemberdayaan  masyarakat

                           Kelurahan  serta  melaksanakan  tugas  yang  dilimpahkan  oleh  Walikota

                           Tegal untuk  melaksanakan  sebagian  urusan  pemerintahan  yang  menjadi
                           kewenangan Kota Tegal. Kemudian dalam melaksanakan tugas tersebut,

                           Kecamatan Tegal Timur menyelenggarakan fungsi :
                           a.  Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum

                           b.  Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat

                           c.  Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
                              umum

                           d.  Pengoordinasian  penerapan  dan  penegakan  Peraturan  Daerah  Kota
                              Tegal dan Peraturan Walikota Tegal

                           e.  Pengoordinasian  pemeliharaan  prasarana  dan  sarana  pelayanan

                              umum
                           f.  Pengoordinasian  penyelenggaraan  kegiatan  pemerintahan  yang

                              dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan
                           g.  Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan

                           h.  Pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Kota

                              Tegal  yang  tidak  dilaksanakan  oleh  unit  kerja  Pemerintahan  Daerah
                              yang ada di kecamatan

                           i.  Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-
                              undangan

                           j.  Pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  Walikota  Tegal  sesuai

                              dengan tugas dan fungsinya
                                     Selanjutnya  penjabaran  mengenai  tugas  dan  fungsi  Kecamatan

                           Tegal  Timur  sesuai  dengan  Peraturan  Walikota  Tegal  Nomor  28  Tahun
                           2016  tentang  Penjabaran Tugas,  Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan

                           Kelurahan Kota Tegal, adalah sebagai berikut:




                                                                                                         7
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14