Page 11 - Renstra 2019-2014
P. 11

Penyiapan  bahan  perumusan,  pengoordinasian,  pelaksanaan,

                                  pemantauan,  evaluasi  serta  pelaporan  di  bidang  program  dan
                                  keuangan,  meliputi  :  perencanaan  dan  program  kerja  serta

                                  pengelolaan keuangan di lingkungan Kecamatan.

                             b.   Subbagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
                                  Penyiapan  bahan  perumusan,  pengoordinasian,  pelaksanaan,

                                  pemantauan,  evaluasi  serta  pelaporan  di  bidang  umum  dan

                                  kepegawaian,  meliputi  :  pembinaan  ketatausahaan,  hukum,
                                  pengelolaan  barang  milik  daerah,  kerumahtanggaan,  kerjasama,

                                  kearsipan,    dokumen,      keorganisasian     dan    ketatalaksanaan,
                                  kehumasan,  kepegawaian,  pelayanan  administrasi  di  lingkungan

                                  Kecamatan.
                          3.    Seksi Pemerintahan

                               Seksi  Pemerintahan  mempunyai  tugas  penyiapan  bahan  perumusan,

                               pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan
                               di bidang pemerintahan, meliputi : penelaahan data/informasi sebagai

                               bahan  penyusunan  rencana  kerja  di  bidang  pemerintahan  tingkat

                               kecamatan,  pelaksanaan  penyelenggaraan  kegiatan  pemerintahan  di
                               tingkat  kecamatan,  pembinaan  dan  pengawasan  penyelenggaraan

                               kegiatan  pemerintahan  kelurahan,  pengoordinasian  pelaksanaan
                               kegiatan  baik  di  tingkat  internal  kecamatan  maupun  dengan  pihak

                               terkait  dan  pelaksanaan  kewenangan  pemerintah  yang  dilimpahkan
                               oleh Walikota kepada Camat dan sebagian urusan otonomi daerah di

                               bidang pemerintahan.

                          4.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat

                               Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas penyiapan bahan
                               perumusan,  pengoordinasian,  pelaksanaan,  pemantauan,  evaluasi

                               serta  pelaporan  di  bidang  pemberdayaan  masyarakat,  meliputi  :
                               penelaahan  data/informasi  sebagai bahan penyusunan  rencana  kerja

                               di bidang pemberdayaan masyarakat tingkat kecamatan, pelaksanaan

                               penyelenggaraan  kegiatan  pemberdayaan  masyarakat  di  tingkat
                               kecamatan,  pembinaan  dan  pengawasan  penyelenggaraan  kegiatan

                               pemberdayaan  masyarakat  kelurahan,  pengoordinasian  pelaksanaan
                               kegiatan  baik  di  tingkat  internal  kecamatan  maupun  dengan  pihak

                               terkait  dan  pelaksanaan  kewenangan  pemerintah  yang  dilimpahkan

                               oleh Walikota kepada Camat dan sebagian urusan otonomi daerah di
                               bidang pemberdayaan masyarakat.

                          5.    Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
                                                                                                         9
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16