Page 11 - Renstra 2019-2014
P. 11
Penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang program dan
keuangan, meliputi : perencanaan dan program kerja serta
pengelolaan keuangan di lingkungan Kecamatan.
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
Penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang umum dan
kepegawaian, meliputi : pembinaan ketatausahaan, hukum,
pengelolaan barang milik daerah, kerumahtanggaan, kerjasama,
kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan,
kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan
Kecamatan.
3. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan,
pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan
di bidang pemerintahan, meliputi : penelaahan data/informasi sebagai
bahan penyusunan rencana kerja di bidang pemerintahan tingkat
kecamatan, pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat kecamatan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan kelurahan, pengoordinasian pelaksanaan
kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak
terkait dan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan
oleh Walikota kepada Camat dan sebagian urusan otonomi daerah di
bidang pemerintahan.
4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas penyiapan bahan
perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi
serta pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi :
penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja
di bidang pemberdayaan masyarakat tingkat kecamatan, pelaksanaan
penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat
kecamatan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan
pemberdayaan masyarakat kelurahan, pengoordinasian pelaksanaan
kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak
terkait dan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan
oleh Walikota kepada Camat dan sebagian urusan otonomi daerah di
bidang pemberdayaan masyarakat.
5. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
9

