Page 12 - Renstra 2019-2014
P. 12
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas
penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang ketenteraman dan
ketertiban umum, meliputi : penelaahan data/informasi sebagai bahan
penyusunan rencana kerja di bidang ketenteraman dan ketertiban
umum tingkat kecamatan, pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan
ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat kecamatan,
pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan
Peraturan Walikota, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum kelurahan,
pengoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal
kecamatan maupun dengan pihak terkait dan pelaksanaan
kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Walikota kepada
Camat dan sebagian urusan otonomi daerah di bidang ketenteraman
dan ketertiban umum.
6. Seksi Pelayanan Masyarakat
Seksi Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas penyiapan bahan
perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi
serta pelaporan di bidang pelayanan masyarakat, meliputi :
penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja
di bidang pelayanan masyarakat tingkat kecamatan, pelaksanaan
penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat di tingkat
kecamatan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan
pelayanan masyarakat kelurahan, pemeliharaan sarana dan prasarana
serta fasilitas pelayanan umum, pengoordinasian pelaksanaan
kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak
terkait dan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan
oleh Walikota kepada Camat dan sebagian urusan otonomi daerah di
bidang pelayanan masyarakat.
2.1.2. Struktur Organisasi Kecamatan Tegal Timur
10

