Page 12 - Renstra 2019-2014
P. 12

Seksi  Ketenteraman  dan  Ketertiban  Umum  mempunyai  tugas

                               penyiapan     bahan     perumusan,      pengoordinasian,     pelaksanaan,
                               pemantauan,  evaluasi  serta  pelaporan  di  bidang  ketenteraman  dan

                               ketertiban umum, meliputi : penelaahan data/informasi sebagai bahan

                               penyusunan  rencana  kerja  di  bidang  ketenteraman  dan  ketertiban
                               umum  tingkat  kecamatan,  pelaksanaan  penyelenggaraan  kegiatan

                               ketenteraman      dan    ketertiban   umum      di   tingkat   kecamatan,
                               pengoordinasian  penerapan  dan  penegakan  Peraturan  Daerah  dan

                               Peraturan  Walikota,  pembinaan  dan  pengawasan  penyelenggaraan
                               kegiatan     ketenteraman      dan     ketertiban     umum      kelurahan,

                               pengoordinasian  pelaksanaan  kegiatan  baik  di  tingkat  internal

                               kecamatan  maupun  dengan  pihak  terkait  dan  pelaksanaan
                               kewenangan  pemerintah  yang  dilimpahkan  oleh  Walikota  kepada

                               Camat dan sebagian urusan otonomi daerah di bidang ketenteraman
                               dan ketertiban umum.

                          6.    Seksi Pelayanan Masyarakat

                               Seksi  Pelayanan  Masyarakat  mempunyai  tugas  penyiapan  bahan

                               perumusan,  pengoordinasian,  pelaksanaan,  pemantauan,  evaluasi
                               serta  pelaporan  di  bidang  pelayanan  masyarakat,  meliputi  :

                               penelaahan  data/informasi  sebagai bahan penyusunan  rencana  kerja
                               di  bidang  pelayanan  masyarakat  tingkat  kecamatan,  pelaksanaan

                               penyelenggaraan      kegiatan     pelayanan     masyarakat     di   tingkat
                               kecamatan,  pembinaan  dan  pengawasan  penyelenggaraan  kegiatan

                               pelayanan masyarakat kelurahan, pemeliharaan sarana dan prasarana

                               serta  fasilitas  pelayanan  umum,  pengoordinasian  pelaksanaan
                               kegiatan  baik  di  tingkat  internal  kecamatan  maupun  dengan  pihak

                               terkait  dan  pelaksanaan  kewenangan  pemerintah  yang  dilimpahkan
                               oleh Walikota kepada Camat dan sebagian urusan otonomi daerah di

                               bidang pelayanan masyarakat.



                  2.1.2.  Struktur Organisasi Kecamatan Tegal Timur











                                                                                                       10
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17