Page 7 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 7
- 4 -
H. Standar Operasional Prosedur Pelayanan Surat Keterangan
Taksiran Harga Tanah.
KETIGA : Kepala Perangkat Daerah secara melekat dan terus menerus
melakukan pengawasan pelaksanaan Standar Operasional
Prosedur.
KEEMPAT : Mencabut Keputusan Walikota Tegal Nomor 060 / 152 / 2014
tanggal 5 November 2014 tentang Standar Operasional Prosedur
pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 18 Desember 2017
Plt. WALIKOTA TEGAL,
MOHAMAD NURSHOLEH
Tembusan :
1. Sekretaris Daerah Kota Tegal;
2. Camat dan Lurah Kota Tegal;
3. Arsip.

