Page 8 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 8

- 4 -


       H.  Standar Operasional Prosedur Pelayanan Surat Keterangan
 Taksiran Harga Tanah.

 KETIGA   :  Kepala  Perangkat  Daerah  secara  melekat  dan  terus  menerus
 melakukan  pengawasan  pelaksanaan  Standar  Operasional
 Prosedur.

 KEEMPAT   :  Mencabut  Keputusan  Walikota  Tegal  Nomor  060  /  152  /  2014
 tanggal  5  November  2014  tentang  Standar  Operasional  Prosedur
 pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal.

 KELIMA   :  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



        Ditetapkan di Tegal
        pada tanggal 18 Desember 2017

           Plt. WALIKOTA TEGAL,



          MOHAMAD NURSHOLEH

 Tembusan :
 1.  Sekretaris Daerah Kota Tegal;
 2.  Camat dan Lurah Kota Tegal;
 3.  Arsip.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13