Page 11 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 11
Pelaksana Mutu Baku
Uraian Prosedur Sekcam / Ket
Camat Kasi Petugas Pelayanan Pemohon Kelengkapan Waktu Output
1. Pemohon mengajukan berkas Berkas Permohonan
permohonan Surat Keterangan Mulai
Waris melalui Petugas 2 menit
Pelayanan.
2. Petugas menerima dan 1. Surat Peryataan Waris disaksikan oleh
memeriksa kelengkapan
berkas. Apabila tidak lengkap, Ketua RT dan RW serta dicatat diregister
berkas dikembalikan. Kelurahan dan bertandatangan Lurah
2. Fotocopy alas hak tanah :
a. Surat jual beli /.
b. Surat Penyerahan tanah / Dokumen
c. Akta Jual Beli / 15 menit permohonan
lengkap
d. Sertifikat Hak Milik (SHM).
3. Fotocopy KTP semua ahli waris.
4. Fotocopy yang menerima harta warisan
(khusus Surat Pembagian Harta
Warisan).
3. Menerima , memeriksa dan Dokumen permohonan yang sudah Dokumen
Memparaf Berkas dan lengkap 2 menit permohonan
mengajukan kepada Camat. sudah diparaf
4. Dokumen Surat Keterangan Dokumen
Waris selanjutnya diajukan ke Dokumen permohonan yang sudah permohonan
Camat untuk ditandatangani. diparaf 5 menit yang sudah
ditandatangani
5. Dokumen Surat Keterangan
Waris yang sudah - Dokumen permohonan yang sudah Surat
ditandatangani Camat, ditandatangani 2 menit Keterangan
diregister, dicap dan - Buku Register
diserahkan ke pemohon. - Stempel Kecamatan Waris
selesai

