Page 10 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 10
LAMPIRAN
KEPUTUSAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 060/195/2017
TANGGAL 18 Desember 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN KOTA TEGAL
1. Standar Operasional Prosedur pada Kecamatan Kota Tegal
A. Standar Operasional Prosedur Tata Cara Legalisasi Surat Keterangan Waris
Nomor SOP 060 / 24.A / 01
PEMERINTAH KOTA TEGAL Tanggal Pembuatan 6 Oktober 2014
KECAMATAN Tanggal Revisi 22 November 2017
Tanggal Pengesahan 18 Desember 2017
Disahkan Oleh Walikota Tegal
Nama SOP Tata Cara Legalisasi Surat Keterangan Waris
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana
1. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi 1. Memahami Struktur Organisasi dan Tupoksi Kecamatan;
Kependudukan; 2. Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik;
2. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Perubahannya; 3. Menguasai Peraturan dan Mekanisme Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan
3. Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Waris.
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal;
5. Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Tegal;
6. Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Penjabaran
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal.
Keterkaitan Peralatan/Perlengkapan
1. SOP Pelayanan Publik 1. ATK
2. Buku Register
3. Stempel Kecamatan
Peringatan Pencatatan dan Pendataan
1. Jika prosedur tidak dilakukan, Surat Keterangan tidak dapat Komponen/unit kerja yang akan memanfaatkan Surat Keterangan.
diterbitkan.
2. Diperlukan koordinasi dengan pihak terkait.

