Page 2 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 2

WALIKOTA TEGAL
 PROVINSI JAWA TENGAH

 KEPUTUSAN WALIKOTA TEGAL

 NOMOR  060 / 195 / 2017

 TENTANG

 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
 PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN KOTA TEGAL

 WALIKOTA TEGAL,

 Menimbang   :  a.   bahwa   untuk   kelancaran   pelaksanaan   tugas-tugas
 pemerintahan  pada  Kecamatan  dan  Kelurahan  Kota  Tegal,
 perlu  menyusun  Standar  Operasional  Prosedur  pada
 Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal;

       b.   bahwa  dalam  rangka  optimalisasi  kinerja  Pemerintah  Kota
 Tegal, berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri
 Nomor  52  Tahun  2011,  perlu  menetapkan  Standar
 Operasional Prosedur;

       c.   bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud
 dalam    huruf  a  dan  huruf  b  perlu  menetapkan  Keputusan
 Walikota Tegal.

 Mengingat    :  1.    Undang-Undang   Nomor   16   Tahun   1950   tentang
 Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
 Propinsi  Djawa  Timur,  Djawa  Tengah,  Djawa  Barat  dan
 dalam  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  (Berita  Negara  Republik
 Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);

       2.    Undang-Undang   Nomor   17   Tahun   1950   tentang
 Pembentukan  Daerah-Daerah  Kota  Kecil  dalam  Lingkungan
 Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah dan Djawa Barat;

       3.    Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  1954  tentang  Perubahan
 Undang-Undang  Nomor  16  dan  Nomor  17  Tahun  1950
 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
 Jawa  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1954
 Nomor  40,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
 Nomor 551);

       4.    Undang-Undang   Nomor   12   Tahun   2011   tentang
 Pembentukan  Peraturan  Perundang-undangan  (Lembaran
 Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2011  Nomor  82,
 Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor
 5234);


                  5. Undang-Undang . . .
   1   2   3   4   5   6   7