Page 1 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 1

WALIKOTA TEGAL
                                                                                 PROVINSI JAWA TENGAH

                                                                                KEPUTUSAN WALIKOTA TEGAL

                                                                                    NOMOR  060 / 195 / 2017

                                                                                           TENTANG

                                                                                STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
                                                                          PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN KOTA TEGAL

                                                                                       WALIKOTA TEGAL,

                                                                Menimbang   :  a.   bahwa   untuk   kelancaran   pelaksanaan   tugas-tugas
                                                                                 pemerintahan  pada  Kecamatan  dan  Kelurahan  Kota  Tegal,
                                                                                 perlu  menyusun  Standar  Operasional  Prosedur  pada
                                                                                 Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal;

                                                                              b.   bahwa  dalam  rangka  optimalisasi  kinerja  Pemerintah  Kota
                                                                                 Tegal, berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri
                                                                                 Nomor  52  Tahun  2011,  perlu  menetapkan  Standar
                                                                                 Operasional Prosedur;

                                                                              c.   bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud
                                                                                 dalam    huruf  a  dan  huruf  b  perlu  menetapkan  Keputusan
                                                                                 Walikota Tegal.

                                                                Mengingat    :  1.    Undang-Undang   Nomor   16   Tahun   1950   tentang
                                                                                 Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
                                                                                 Propinsi  Djawa  Timur,  Djawa  Tengah,  Djawa  Barat  dan
                                                                                 dalam  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  (Berita  Negara  Republik
                                                                                 Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);

                                                                              2.    Undang-Undang   Nomor   17   Tahun   1950   tentang
                                                                                 Pembentukan  Daerah-Daerah  Kota  Kecil  dalam  Lingkungan
                                                                                 Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah dan Djawa Barat;

                                                                              3.    Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  1954  tentang  Perubahan
                                                                                 Undang-Undang  Nomor  16  dan  Nomor  17  Tahun  1950
                                                                                 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
                                                                                 Jawa  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1954
                                                                                 Nomor  40,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
                                                                                 Nomor 551);

                                                                              4.    Undang-Undang   Nomor   12   Tahun   2011   tentang
                                                                                 Pembentukan  Peraturan  Perundang-undangan  (Lembaran
                                                                                 Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2011  Nomor  82,
                                                                                 Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor
                                                                                 5234);


                                                                                                                5. Undang-Undang . . .
   1   2   3   4   5   6