Page 1 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 1
WALIKOTA TEGAL
PROVINSI JAWA TENGAH
KEPUTUSAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 060 / 195 / 2017
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN KOTA TEGAL
WALIKOTA TEGAL,
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal,
perlu menyusun Standar Operasional Prosedur pada
Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Pemerintah Kota
Tegal, berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2011, perlu menetapkan Standar
Operasional Prosedur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan
Walikota Tegal.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan
dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah dan Djawa Barat;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang . . .

