Page 74 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 74

E. Standar Operasional Prosedur Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
         Nomor SOP                      060 / 24.B / 05
         Tanggal Pembuatan              06 Oktober 2014
 PEMERINTAH KOTA TEGAL  Tanggal Revisi  22 November 2017
 KELURAHAN  Tanggal Pengesahan          18 Desember 2017
         Disahkan Oleh                  Walikota Tegal
         Nama SOP                       Pendistribusian  Surat  Pemberitahuan  Pajak
                                        Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

 Dasar Hukum :  Kualifikasi Pelaksanaan  :
 1 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;  1. Pendidikan minimal SLTA dan sederajat
 2 Peraturan Walikota Tegal Nomor 59 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan  2. Memahami struktur organisasi kelurahan
    dan Penyampaian SPPT dan SKPD PBB-P2.  3. Memahami mekanisme pendistribusian SPPT PBB






 Keterkaitan :  Peralatan/Perlengkapan :
 1 SOP Surat Ijin Usaha  1. Komputer/Laptop  9. Form. BP SPPT 01
         2. Buku Agenda Surat Keluar    10. Form. BP SPPT 02
         3. Pulpen                      11. Form. Japen SPPT 01
         4. Register                    12.  Form. Japen SPPT 02
         5. Ruang SOP                   13. Form. Japen SPPT 03
         6. Buku ekspedisi              14. Form. Japen SPPT 04
         7. Buku DHKP                   15. Form. Japen SPPT 05
         8. Lembar SPPT PBB             16. Form. Japen SPPT 06


 Peringatan :  Pencataan dan Pendataan :
 1 Jika prosedur tidak dilaksanakan maka penyampaian SPPT PBB terlambat;  1. Bermanfaat untuk peningkatan pendapatan daerah
 2 Diperlukan adanya koordinasi dengan instansi terkait  2. Mengetahui jumlah Wajib Pajak.
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79