Page 73 - SOP Kecamatan dan Kelurahan
P. 73
E. Standar Operasional Prosedur Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
Nomor SOP 060 / 24.B / 05
Tanggal Pembuatan 06 Oktober 2014
PEMERINTAH KOTA TEGAL Tanggal Revisi 22 November 2017
KELURAHAN Tanggal Pengesahan 18 Desember 2017
Disahkan Oleh Walikota Tegal
Nama SOP Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksanaan :
1 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; 1. Pendidikan minimal SLTA dan sederajat
2 Peraturan Walikota Tegal Nomor 59 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan 2. Memahami struktur organisasi kelurahan
dan Penyampaian SPPT dan SKPD PBB-P2. 3. Memahami mekanisme pendistribusian SPPT PBB
Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan :
1 SOP Surat Ijin Usaha 1. Komputer/Laptop 9. Form. BP SPPT 01
2. Buku Agenda Surat Keluar 10. Form. BP SPPT 02
3. Pulpen 11. Form. Japen SPPT 01
4. Register 12. Form. Japen SPPT 02
5. Ruang SOP 13. Form. Japen SPPT 03
6. Buku ekspedisi 14. Form. Japen SPPT 04
7. Buku DHKP 15. Form. Japen SPPT 05
8. Lembar SPPT PBB 16. Form. Japen SPPT 06
Peringatan : Pencataan dan Pendataan :
1 Jika prosedur tidak dilaksanakan maka penyampaian SPPT PBB terlambat; 1. Bermanfaat untuk peningkatan pendapatan daerah
2 Diperlukan adanya koordinasi dengan instansi terkait 2. Mengetahui jumlah Wajib Pajak.

