Page 65 - Renstra 2019-2014
P. 65

BAB VI
                             RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN



                      6.1. Program dan Kegiatan
                                     Program  adalah  instrumen  kebijakan  yang  berisi  satu  atau

                            lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD untuk mencapai sasaran

                            dan  tujuan  serta  untuk  memperoleh  alokasi  anggaran  atau  kegiatan
                            masyarakat  yang  dikoordinasikan  oleh  Badan  Perencanaan

                            Pembangunan,  Penelitian  dan  Pengembangan  Daerah.  Idealnya
                            Program  dirumuskan  sesuai  dengan  rangkaian  yang  telah  disusun

                            secara sistematis berdasarkan isu-isu strategis (permasalahan) sesuai

                            tugas  pokok  dan  fungsi  Kecamatan  yang  dilaksanakan  secara
                            bertahap dan berkesinambungan.


                                     Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh

                            satu  atau  beberapa  satuan  kerja  sebagai  bagian  dari  pencapaian
                            sasaran terukur pada suatu program, terdiri dari sekumpulan tindakan

                            sumber  daya  berupa  personil  (SDM),  barang  modal,  termasuk
                            peralatan  dan  teknologi,  dana  atau  kombinasi  dari  beberapa  atau

                            kesemua  jenis  sumber  daya  tersebut,  idealnya  kegiatan  juga

                            dirumuskan  sesuai  dengan  isu  (permasalahan)  yang  telah  disusun
                            pada Bab III.


                                  Adapun program-program pada lingkup kecamatan untuk Tahun

                         Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:

                            1.  Program-program fungsi koordinasi kewilayahan

                                Merupakan  program  perangkat  daerah  yang  diampu  oleh

                                Kecamatan  Tegal  Timur  dan  lima  Kelurahan  di  wilayah
                                Kecamatan  Tegal  Timur  yaitu  Kelurahan  Kejambon,  Kelurahan

                                Slerok,  Kelurahan  Panggung,  Kelurahan  Mangkukusuman  dan
                                Kelurahan Mintaragen. Program-program ini untuk mengakomodir

                                berbagai  kegiatan  penyelenggaraan  pemerintahan  umum,





                                                                                                    47
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70