Page 65 - Renstra 2019-2014
P. 65
BAB VI
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
6.1. Program dan Kegiatan
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau
lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD untuk mencapai sasaran
dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan
masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Idealnya
Program dirumuskan sesuai dengan rangkaian yang telah disusun
secara sistematis berdasarkan isu-isu strategis (permasalahan) sesuai
tugas pokok dan fungsi Kecamatan yang dilaksanakan secara
bertahap dan berkesinambungan.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh
satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian
sasaran terukur pada suatu program, terdiri dari sekumpulan tindakan
sumber daya berupa personil (SDM), barang modal, termasuk
peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau
kesemua jenis sumber daya tersebut, idealnya kegiatan juga
dirumuskan sesuai dengan isu (permasalahan) yang telah disusun
pada Bab III.
Adapun program-program pada lingkup kecamatan untuk Tahun
Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
1. Program-program fungsi koordinasi kewilayahan
Merupakan program perangkat daerah yang diampu oleh
Kecamatan Tegal Timur dan lima Kelurahan di wilayah
Kecamatan Tegal Timur yaitu Kelurahan Kejambon, Kelurahan
Slerok, Kelurahan Panggung, Kelurahan Mangkukusuman dan
Kelurahan Mintaragen. Program-program ini untuk mengakomodir
berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan umum,
47

