Page 56 - Renstra 2019-2014
P. 56
BAB III
PERMASALAHAN DAN ISU ISU STRATEGIS
KECAMATAN TEGAL TIMUR
3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
Kecamatan Tegal Timur
Perangkat Daerah Kecamatan Tegal Timur dibentuk berdasarkan
Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Tegal. Sedang rincian tugas kecamatan didasarkan pada
Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal, sedangkan
kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota diatur dalam Peraturan
Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian
Wewenang Walikota Kepada Camat
Berdasarkan Sesuai dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 20
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, kedudukan, tugas, fungsi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal, Kecamatan Tegal Timur
mempunyai tugas meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan,
pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan serta
melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Walikota Tegal untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Kota Tegal.
Dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan, tentu banyak permasalahan-
permasalahan yang timbul, baik permasalahan yang datang dari dalam
maupun dari luar Perangkat Daerah.
Identifikasi permasalahan dari masing-masing unit di Kecamatan Tegal
Timur dapat dilihat sebagai berikut :
a. Belum optimalnya koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
di tingkat Kecamatan.
b. Belum optimalnya kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat
kecamatan.
39

