Page 22 - Renstra 2019-2014
P. 22

b.  efektivitas  penyelenggaraan  pemerintahan  di  tingkat

                                            Kecamatan; dan
                                        c.  pelaporan  penyelenggaraan  kegiatan  pemerintahan  di

                                            tingkat Kecamatan kepada Walikota.

                                    Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:

                                        a.  Partisipasi   masyarakat      dalam    forum     musyawarah
                                            perencanaan pembangunan di desa/ Kelurahan dan

                                        b.  Kecamatan;
                                        c.  Sinkronisasi  program  kerja  dan  kegiatan  pemberdayaan

                                            masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan

                                        d.  swasta di wilayah kerja Kecamatan;
                                        e.  Efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah

                                            Kecamatan; dan
                                        f.  Pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat

                                            di wilayah kerja Kecamatan kepada Walikota.

                                    Terkait  pemberian  pelayanan  publik,  Kecamatan  melaksanakan
                                    urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kota

                                    yang  tidak  dilaksanakan  oleh  unit  kerja  perangkat  daerah  kota
                                    yang ada di Kecamatan, meliputi:

                                        a.  Perencanaan  kegiatan  pelayanan  kepada  masyarakat  di

                                            Kecamatan;
                                        b.  Fasilitasi  percepatan  pencapaian  standar  pelayanan

                                            minimal di wilayahnya;

                                        c.  Efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di
                                            wilayah Kecamatan; dan

                                        d.  Pelaporan  pelaksanaan  kegiatan  pelayanan  kepada
                                            masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Walikota

                                        e.  melalui sekretaris daerah.



                                          Sesuai dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun
                                    2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada

                                    Camat,  maka  sejak  Tahun  2016  Kecamatan  di  wilayah  Kota
                                    Tegal  telah  menerapkan  Pelayanan  Administrasi  Terpadu

                                    Kecamatan (PATEN) dengan ruang lingkup pelayanan di bidang
                                    perizinan dan non perizinan.







                                                                                                       20
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27