Page 22 - Renstra 2019-2014
P. 22
b. efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat
Kecamatan; dan
c. pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat Kecamatan kepada Walikota.
Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
a. Partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah
perencanaan pembangunan di desa/ Kelurahan dan
b. Kecamatan;
c. Sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan
masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan
d. swasta di wilayah kerja Kecamatan;
e. Efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah
Kecamatan; dan
f. Pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat
di wilayah kerja Kecamatan kepada Walikota.
Terkait pemberian pelayanan publik, Kecamatan melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kota
yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kota
yang ada di Kecamatan, meliputi:
a. Perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di
Kecamatan;
b. Fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan
minimal di wilayahnya;
c. Efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di
wilayah Kecamatan; dan
d. Pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada
masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Walikota
e. melalui sekretaris daerah.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun
2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada
Camat, maka sejak Tahun 2016 Kecamatan di wilayah Kota
Tegal telah menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan (PATEN) dengan ruang lingkup pelayanan di bidang
perizinan dan non perizinan.
20

