Page 21 - Renstra 2019-2014
P. 21
Tabel 2.6
Jumlah Penduduk Kecamatan Tegal Timur
Berdasarkan Mata Pencaharian
Per Tanggal 31 Desember 2021
No Jenis Pekerjaan Jumlah
1. Petani Sendiri 93 orang
2. Buruh Tani 481 orang
3. Nelayan 3.114 orang
4. Wiraswasta 1.490 orang
5. Dosen/Guru 576 orang
6. Buruh Bangunan 6.869 orang
7. Pedagang 6.448 orang
8. Pengangkutan 2.547 orang
9. PNS / TNI / Polri 4.112 orang
10. Pensiunan 2.997 orang
11. Lain-lain 31.106 orang
Jumlah 59.833 orang
Sumber : Monografi Kecamatan Tegal Timur Bulan Desember 2021
2.3.3. Gambaran Pelayanan
Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah pada pasal 209 dijelaskan bahwa
Kecamatan adalah perangkat daerah kabupaten/ kota. Lebih
lanjut, dijelaskan pada pasal 221 bahwa Daerah kabupaten/ kota
membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan
pemberdayaan masyarakat Desa/ kelurahan. Dengan demikian
Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan artinya dengan adanya
Kecamatan, Camat sebagai pimpinan tertinggi di Kecamatan
harus dapat mengkoordinasikan semua urusan pemerintahan di
Kecamatan, disamping itu Camat juga memberikan pelayanan
publik di Kecamatan serta melaksanakan pemberdayaan
masyarakat Desa/Kelurahan.
Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat Kecamatan, meliputi:
a. sinergitas perencanaan dan pelaksanaan dengan
perangkat daerah dan instansi terkait;
19

