Page 21 - Renstra 2019-2014
P. 21

Tabel 2.6
                                       Jumlah Penduduk Kecamatan Tegal Timur
                                             Berdasarkan Mata Pencaharian
                                              Per Tanggal 31 Desember 2021



                                No          Jenis Pekerjaan                    Jumlah
                                1.   Petani Sendiri                                   93    orang

                                2.   Buruh Tani                                     481    orang
                                3.   Nelayan                                   3.114     orang

                                4.   Wiraswasta                                1.490     orang
                                5.   Dosen/Guru                                   576    orang
                                6.   Buruh Bangunan                            6.869     orang

                                7.   Pedagang                                  6.448     orang
                                8.   Pengangkutan                              2.547     orang

                                9.   PNS / TNI / Polri                         4.112     orang
                                10.   Pensiunan                                2.997     orang
                                11.   Lain-lain                               31.106     orang

                                             Jumlah                            59.833    orang
                                 Sumber : Monografi Kecamatan Tegal Timur Bulan Desember 2021


                             2.3.3. Gambaran Pelayanan
                                          Merujuk  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang

                                    Pemerintahan  Daerah  pada  pasal  209  dijelaskan  bahwa
                                    Kecamatan  adalah  perangkat  daerah  kabupaten/  kota.  Lebih

                                    lanjut, dijelaskan pada pasal 221 bahwa Daerah kabupaten/ kota

                                    membentuk  Kecamatan  dalam  rangka  meningkatkan  koordinasi
                                    penyelenggaraan        pemerintahan,     pelayanan      publik,   dan

                                    pemberdayaan  masyarakat  Desa/  kelurahan.  Dengan  demikian
                                    Kecamatan  dibentuk  dalam  rangka  meningkatkan  koordinasi

                                    penyelenggaraan       pemerintahan      artinya    dengan      adanya
                                    Kecamatan,  Camat  sebagai  pimpinan  tertinggi  di  Kecamatan

                                    harus dapat mengkoordinasikan semua urusan pemerintahan di

                                    Kecamatan,  disamping  itu  Camat  juga  memberikan  pelayanan
                                    publik  di  Kecamatan  serta  melaksanakan  pemberdayaan

                                    masyarakat Desa/Kelurahan.

                                    Mengoordinasikan  penyelenggaraan  kegiatan  pemerintahan  di
                                    tingkat Kecamatan, meliputi:

                                        a.  sinergitas   perencanaan      dan     pelaksanaan     dengan

                                            perangkat daerah dan instansi terkait;


                                                                                                       19
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26