1.Camat

a. Ikhtisar Jabatan :
Melaksanakan perumusan program kerja, penyelenggaraan pemerintahan umum, pengoordinasian pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah,
b. Uraian Tugas :
- Menyusun program kerja Kecamatan berdasarkan Rencana Strategis Camat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan kecamatan sesuai program kerja dan kebijakan pimpinan guna kelancaran dan tercapainya target kerja;
- Membina bawahan di lingkungan Kecamatan dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
- Mengarahkan pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Kecamatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kecamatan sesuai ketentuan untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- Merumuskan program kerja, kegiatan dan anggaran Kecamatan yang sistematis dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna tercapainya visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan;
- Merumuskan kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dapat berjalan tertib dan lancar;
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai peraturan perundang-undangan sehingga urusan pemerintahan umum tersebut berjalan dengan baik dan lancar;
- Mengoordinasikan pemberdayaan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan untuk keterpaduan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan upaya ketentraman dan ketertiban umum sesuai peraturan perundang-undangan untuk keterpaduan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota sesuai peraturan perundang-undangan untuk keterpaduan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum sesuai peraturan perundang-undangan untuk keterpaduan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan untuk keterpaduan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan sesuai peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan lancar;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga urusan pemerintahan tersebut berjalan dengan baik dan lancar;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan sesuai prosedur dan ketentuan sehingga pelaksanaan tugas lain dapat berjalan dengan baik dan lancar;
- Memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas secara rutin sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan masukan dan saran kepada pimpinan guna pengambilan keputusan lebih lanjut;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kecamatan dengan cara membandingkan antara rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh bawahan sebagai bahan evaluasi capaian kinerja bawahan terhadap pelaksanaan tugas;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Kecamatan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsi atas perintah pimpinan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
c. Tanggung Jawab :
- Ketepatan program kerja;
- Kesesuaian teknis pelaksanaan koordinasi;
- Ketepatan distribusi tugas bawahan;
- Kualitas pelaksanaan tugas bawahan;
- Keefektifan pelaksanaan tugas bawahan;
- Ketepatan program kerja, kegiatan dan anggaran Kecamatan;
- Ketepatan kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Kecamatan;
- Ketepatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum;
- Ketepatan pengoordinasian pemberdayaan masyarakat;
- Ketepatan pengoordinasian upaya ketentraman dan ketertiban umum;
- Ketepatan pengoordinasian penerapan dan Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
- Ketepatan pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Ketepatan pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
- Ketepatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
- Ketepatan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
- Ketepatan pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
- Ketepatan bahan masukan dan saran kepada pimpinan
- Kesesuaian nilai kinerja bawahan;
- Kebenaran laporan pelaksanaan tugas;
- Kesesuaian pelaksanaan tugas kedinasan lain.
d. Wewenang :
- Meminta bahan penyusunan rencana kegiatan;
- Menentukan teknis pelaksanaan koordinasi;
- Menentukan teknis pendistribusian tugas kepada bawahan;
- Menentukan teknis pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyelia pelaksana tugas bawahan;
- Meminta bahan penyusunan program kerja, kegiatan dan anggaran;
- Meminta bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Kecamatan;
- Menentukan teknis pelaksanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan pelayanan umum;
- Menentukan teknis pengoordinasian pemberdayaan masyarakat;
- Menentukan teknis pengoordinasian upaya ketentraman dan ketertiban umum;
- Menentukan teknis pengoordinasian penerapan dan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota,
- Menentukan teknis pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Menentukan teknis pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
- Menentukan teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
- Menentukan teknis pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan
- Menentukan teknis pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
- Menentukan teknis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi;
- Memberikan penilaian kinerja bawahan;
- Meminta laporan pelaksanaan tugas bawahan;
- Menolak pelaksanaan tugas lain yang bersifat non kedinasan
2. Sekretaris Kecamatan

a. Ikhtisar Jabatan :
Menyediakan bahan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengoordinasian penyelenggaraan tugas di bidang program, keuangan, umum dan kepegawaian, meliputi : pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, pengelolaan barang milik daerah, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan Kecamatan.
b. Uraian Tugas :
- Menyusun rencana operasional kerja setiap bulan di lingkungan sekretariat kecamatan berdasarkan program kerja camat serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman operasional tugas;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan sekretariat kecamatan sesuai dengan rencana operasional dan kebijakan pimpinan guna kelancaran dan tercapainya target kerja;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat kecamatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat kecamatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sekretariat kecamatan sesuai ketentuan untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- Menyusun konsep perumusan rencana dan program kerja Kecamatan yang meliputi Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kerja Anggaran Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja dengan mengoordinasikan Seksi-seksi guna keterpaduan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan penyusunan konsep kebijakan dan petunjuk teknis pemerintah kecamatan sesuai regulasi dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
- Mengendalikan penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan Kecamatan;
- Menyelenggarakan advokasi hukum di lingkungan kecamatan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku sehingga penyelesaian konflik atau sengketa hukum di bidang yang menjadi tugas pokok dan fungsi kecamatan dapat terlaksana dengan optimal;
- Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terhadap penyelenggaraan organisasi serta pelaksanaan seluruh kegiatan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya efektifitas dan efisiensi tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi yang berkualitas di lingkungan kecamataan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar dapat menunjang ketersediaan bahan dan informasi publik yang akurat dan lengkap guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
- Mengarahkan pengelolaan barang/aset milik daerah di lingkungan kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dapat menunjang operasional pelaksanaan tugas;
- Menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pegawai berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan;
- Menyelenggarakan pengelolaan keuangan Kecamatan dengan melaksanakan sistem akuntansi keuangan sesuai dengan pedoman yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyusun konsep laporan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan (Laporan Perkembangan Kegiatan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaporan, evaluasi dan penilaian atas akuntabilitas kinerja dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
- Memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas secara rutin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan dan saran kepada pimpinan guna pengambilan keputusan lebih lanjut;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sekretariat kecamatan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh bawahan sebagai bahan evaluasi capaian kinerja bawahan terhadap pelaksanaan tugas sesuai program kerja;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan sekretariat kecamatan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai tugas dan fungsi atas perintah pimpinan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
c. Tanggung Jawab :
- Ketepatan rencana operasional kerja;
- Kesesuaian teknis pelaksanaan koordinasi;
- Ketepatan distribusi tugas bawahan;
- Kualitas pelaksanaan tugas bawahan;
- Keefektifan pelaksanaan tugas bawahan;
- Ketepatan perumusan dokumen perencanaan dan program kerja;
- Ketepatan penyusunan konsep kebijakan dan petunjuk teknis pemerintah kecamatan
- Kelancaran penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi;
- Kesesuaian teknis penyelenggaraan advokasi hukum;
- Kesesuaian teknis pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Kualitas bahan informasi dan komunikasi;
- Keefektifan pengelolaan barang/aset milik daerah;
- Ketepatan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pegawai;
- Ketepatan pengelolaan keuangan;
- Ketepatan rumusan konsep laporan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan;
- Ketepatan bahan masukan dan saran;
- Kesesuaian nilai kinerja bawahan;
- Kebenaran laporan pelaksanaan tugas;
- Kesesuaian pelaksanaan tugas kedinasan lain.
d. Wewenang :
- Meminta bahan penyusunan rencana operasional kerja;
- Menentukan teknis pelaksanaan koordinasi;
- Menentukan teknis pendistribusian tugas kepada bawahan;
- Menentukan teknis pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyelia pelaksana tugas bawahan;
- Meminta bahan perumusan dokumen perencanaan dan program kerja;
- Menentukan teknis penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis;
- Menentukan teknis penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi;
- Meminta bahan advokasi hukum;
- Menentukan teknis pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
- Meminta bahan pengelolaan informasi dan komunikasi;
- Menentukan teknis pengelolaan barang/aset milik daerah;
- Meminta bahan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pegawai;
- Mementukan teknis pengelolaan keuangan;
- Meminta bahan laporan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan;
- Menentukan teknis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi;
- Memberikan penilaian kinerja bawahan;
- Meminta laporan pelaksanaan tugas bawahan;
- Menolak pelaksanaan tugas lain yang bersifat non kedinasan.
2.1 Kepala Subbagian Program dan Keuangan
a. Ikhtisar Jabatan :
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang program dan keuangan, meliputi : perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Kecamatan.
b. Uraian Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Subbagian Program dan Keuangan berdasarkan rencana operasional sekretariat Kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbagian Program dan Keuangan sesuai dengan rencana kegiatan dan kebijakan pimpinan guna kelancaran dan tercapainya target kerja;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian Program dan Keuangan;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Subbagian Program dan Keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Program dan Keuangan sesuai ketentuan untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- Menyiapkan bahan perumusan dokumen perencanaan dan program kerja meliputi : Rencana Strategis, Rencana Kinerja, Rencana Kinerja Anggaran, Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja sesuai peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi dengan Seksi-seksi untuk disampaikan kepada pimpinan;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan (Laporan Perkembangan Kegiatan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) sesuai ketentuan sebagai bahan pelaporan, evaluasi dan penilaian atas akuntabilitas kinerja dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
- Menyediakan dan menganalisis data-data yang berkaitan dengan program dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bahan masukan untuk pengambilan keputusan pimpinan;
- Menyediakan bahan kebijakan teknis penyelenggaraan program dan keuangan meliputi koordinasi perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan dan akuntansi berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk disampaikan kepada pimpinan;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan meliputi penerimaan, pembukuan, penyimpanan, pembayaran dalam atau penyetoran ke kas daerah, pertanggungjawaban keuangan, serta verifikasi dokumen keuangan sesuai dengan pedoman yang berlaku dalam rangka tertib administrasi keuangan;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk disampaikan kepada pimpinan;
- Memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas secara rutin sebagai bahan masukan dan saran kepada pimpinan guna pengambilan keputusan lebih lanjut;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian program dan keuangan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh bawahan sebagai bahan evaluasi capaian kinerja bawahan terhadap pelaksanaan tugas sesuai program kerja;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbagian Program dan Keuangan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai tugas dan fungsi atas perintah pimpinan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
c. Tanggung Jawab :
- Ketepatan rencana operasional kerja;
- Kesesuaian teknis pelaksanaan koordinasi;
- Ketepatan distribusi tugas bawahan;
- Kualitas pelaksanaan tugas bawahan;
- Keefektifan pelaksanaan tugas bawahan;
- Ketepatan bahan perumusan dokumen perencanaan dan program kerja;
- Ketepatan bahan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan;
- Kualitas data-data yang berkaitan dengan program dan keuangan;
- Ketepatan bahan kebijakan teknis penyelenggaraan program dan keuangan;
- Ketepatan pelaksanaan penatausahaan keuangan;
- Ketepatan bahan penyusunan laporan keuangan;
- Ketepatan bahan masukan dan saran kepada pimpinan;
- Kesesuaian nilai kinerja bawahan;
- Kebenaran laporan pelaksanaan tugas;
- Kesesuaian pelaksanaan tugas kedinasan lain.
d. Wewenang :
- Meminta bahan penyusunan rencana kegiatan;
- Menentukan teknis pelaksanaan koordinasi;
- Menentukan teknis pendistribusian tugas kepada bawahan;
- Menentukan teknis pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyelia pelaksana tugas bawahan;
- Meminta bahan perumusan dokumen perencanaan dan program kerja;
- Meminta bahan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan;
- Menentukan teknis analisis data yang berkaitan dengan program dan keuangan;
- Meminta data dan informasi pendukung penyusunan bahan kebijakan teknis penyelenggaraan program dan keuangan;
- Menentukan teknis penatausahaan keuangan;
- Meminta bahan penyusunan laporan pengelolaan keuangan;
- Menentukan teknis pemantauan dan evaluasi;
- Memberikan penilaian kinerja bawahan;
- Meminta laporan pelaksanaan tugas bawahan;
- Menolak pelaksanaan tugas lain yang bersifat non kedinasan.
- bersifat non kedinasan.
2.2 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
a. Ikhtisar Jabatan :
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang umum dan kepegawaian, meliputi : pembinaan ketatausahaan, hukum, pengelolaan barang milik daerah, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan Kecamatan.
b. Uraian Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan subbagian umum dan kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretariat Kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan rencana kegiatan dan kebijakan pimpinan guna kelancaran dan tercapainya target kerja;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancer;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.
- Menyediakan dan menganalisis data-data yang berkaitan dengan umum dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan untuk pengambilan keputusan pimpinan;
- Menyediakan bahan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian meliputi administrasi, ketatausahaan, hukum, pengelolaan barang milik daerah, kerumahtanggan, kerjasama, kearsipan, dokumen, kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk disampaikan kepada pimpinan;
- Menyediakan bahan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian meliputi administrasi, ketatausahaan, hukum, pengelolaan barang milik daerah, kerumahtanggan, kerjasama, kearsipan, dokumen, kepegawaian dan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk disampaikan kepada pimpinan;
- Menyiapkan bahan perencanaan pengembangan kompetensi pegawai sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku sehingga mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pendayagunaan sumber daya manusia di lingkungan kecamatan;
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran dan tertib administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi kegiatan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, penyajian data, dokumentasi, informasi dan melaksanakan administrasi sesuai prosedur dan ketentuan yangberlaku untuk menunjang ketertiban dan kelancaran pelaksnaan tugas kedinasan;
- Melaksanakan urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik daerah yang meliputi : mempersiapkan rapat, menerima tamu, pelayanan telpon, kebersihan dan keamanan serta kegiatan lain yang berkaitan dengan urusan rumah tangga, menginventarisasi, mengatur penggunaan, pemeliharaan dan pengurusan barang inventaris; melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usul penghapusan sarana dan prasarana dan menyusun laporan pengelolaan barang sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran tugas dan tertib administrasi;
- Memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas secara rutin sebagai bahan masukan dan saran kepada pimpinan guna pengambilan keputusan lebih lanjut;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbag umum dan kepegawaian dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh bawahan sebagai bahan evaluasi capaian kinerja bawahan terhadap pelaksanaan tugas sesuai program kerja;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan subbag umum dan kepegawaian sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai tugas dan fungsi atas perintah pimpinan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
c. Tanggung Jawab :
- Ketepatan rencana kegiatan;
- Kesesuaian teknis pelaksanaan koordinasi;
- Ketepatan distribusi tugas bawahan;
- Kualitas pelaksanaan tugas bawahan;
- Keefektifan pelaksanaan tugas bawahan;
- Kualitas data yang berkaitan dengan umum dan kepegawaian;
- Ketepatan bahan kebijakan teknis penyelenggaraan umum dan kepegawaian:
- Ketapatan bahan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pegawai;
- Ketepatan bahan perencanaan pengembangan kompetensi pegawai;
- Keseuaian teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Kesesuaian teknis pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- Kesesuaian teknis pelaksanaan urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik daerah;
- Kualitas bahan masukan dan saran kepada pimpinan;
- Kesesuaian nilai kinerja bawahan;
- Kebenaran laporan pelaksanaan tugas;
- Kesesuaian pelaksanaan tugas kedinasan lain.
d. Wewenang :
- Meminta bahan penyusunan rencana kegiatan;
- Menentukan teknis pelaksanaan koordinasi;
- Menentukan teknis pendistribusian tugas kepada bawahan;
- Menentukan teknis pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyelia pelaksana tugas bawahan;
- Menentukan teknis analisis data;
- Meminta data dan informasi pendukung penyusunan bahan kebijakan teknis penyelenggaraan umum dan kepegawaian;
- Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pegawai;
- Meminta bahan perencanaan pengembangan kompetensi pegawai;
- Menentukan teknis pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Menentukan teknis pelaksanaan ketatausahaan;
- Menentukan teknis pelaksanaan
- Menentukan teknis pemantauan dan evaluasi;
- Memberikan penilaian kinerja bawahan;
- Meminta laporan pelaksanaan tugas bawahan;
- Menolak pelaksanaan tugas lain yang bersifat non kedinasan.
3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan

a. Ikhtisar Jabatan :
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pemerintahan, meliputi : penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja di bidang pemerintahan tingkat kecamatan, pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan tata pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kelurahan.
b. Uraian Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Tata Pemerintahan tingkat Kecamatan berdasarkan program kerja camat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan seksi Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan sesuai dengan rencana kegiatan dan kebijakan pimpinan guna kelancaran dan tercapainya target kerja;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas seksi tata pemerintahan;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Tata Pemerintahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Tata Pemerintahan sesuai ketentuan untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- Menyiapkan bahan penyusunan administrasi tata pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga pengelolaan administrasi tata pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan lancar;
- Melaksanakan kegiatan di bidang tata pemerintahan di tingkat Kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga penyelenggaraan kegiatan berjalan dengan baik dan lancar;
- Melaksanakan penggordinasian, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan dengan melakukan monitoring dan evaluasi berkala guna keterpaduan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan;
- Menyiapkan bahan perumusan dokumen perencanaan dan program kerja meliputi : Rencana Strategis, Rencana Kinerja, Rencana Kinerja Anggaran, Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja sesuai peraturan yang berlaku untuk disampaikan kepada pimpinan;
- Menyediakan dan menganalisis data-data yang berkaitan dengan tata pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan masukan untuk pengambilan keputusan pimpinan;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan (Laporan Perkembangan Kegiatan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaporan, evaluasi dan penilaian atas akuntabilitas kinerja dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
- Memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas secara rutin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan dan saran kepada pimpinan guna pengembilan keputusan lebih lanjut;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh bawahan sebagai bahan evaluasi capaia kinerja bawahan terhadap pelaksanaan tugas;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan seksi tata pemerintahan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai tugas dan fungsi atas perintah pimpinan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
c. Tanggung Jawab :
- Ketepatan rencana kegiatan;
- Kesesuaian teknis pelaksanaan koordinasi;
- Ketepatan distribusi tugas bawahan;
- Kualitas pelaksanaan tugas bawahan;
- Keefektifan pelaksanaan tugas bawahan;
- Ketepatan bahan penyusunan administrasi tata pemerintahan kecamatan;
- Ketepatan pelaksanaan kegiatan;
- Ketepatan koordinasi, pembinaan dan pengawasan;
- Ketepatan bahan penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
- Kualitas data yang berkaitan dengan tata pemerintahan kecamatan;
- Keakuratan laporan perkembangan kegiatan;
- Ketepatan bahan masukan dan saran kepada pimpinan;
- Kesesuaian nilai kinerja bawahan;
- Kebenaran laporan pelaksanaan tugas;
- Kesesuaian pelaksanaan tugas kedinasan lain.
d. Wewenang :
- Meminta bahan penyusunan rencana kegiatan;
- Menentukan teknis pelaksanaan koordinasi;
- Menentukan teknis pendistribusian tugas kepada bawahan;
- Menentukan teknis pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyelia pelaksana tugas bawahan;
- Meminta bahan penyusunan administrasi tata pemerintahan kecamatan;
- Menentukan teknis pelaksanaan kegiatan;
- Menentukan teknis pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan;
- Meminta bahan penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
- Menentukan teknis analisis data yang berkaitan dengan tata pemerintahan kecamatan;
- Meminta bahan laporan perkembangan kegiatan;
- Menentukan teknis pemantauan dan evaluasi;
- Memberikan penilaian kinerja bawahan;
- Meminta laporan pelaksanaan tugas bawahan;
- Menolak pelaksanaan tugas lain yang bersifat non kedinasan
4. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

a. Ikhtisar Jabatan :
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi : penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja di bidang pemberdayaan masyarakat tingkat kecamatan, pengoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
b. Uraian Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan program kerja dan rencana operasional camat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan rencana kegiatan dan kebijakan pimpinan guna kelancaran dan tercapainya target kerja;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancer;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi pemberdayaan masyarakat untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis urusan pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyusun konsep rumusan prioritas pembangunan kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengompilasi hasil musyarawah pembanguan tingkat kelurahan guna meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
- Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat tingkat kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat kelurahan dengan melakukan monitoring dan evaluasi berkala guna keterpaduan dan kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyiapkan bahan perumusan dokumen perencanaan dan program kerja meliputi : Rencana Strategis, Rencana Kinerja, Rencana Kinerja Anggaran, Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja sesuai peraturan yang berlaku untuk disampaikan kepada pimpinan;
- Menyediakan dan menganalisis data-data yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan masukan untuk pengambilan keputusan pimpinan;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan (Laporan Perkembangan Kegiatan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaporan, evaluasi dan penilaian atas akuntabilitas kinerja dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
- Memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas secara rutin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan dan saran kepada pimpinan guna pengambilan keputusan lebih lanjut;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi pemberdayaan masyarakat dengan cara membandingkan antara rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh bawahan sebagai bahan evaluasi capaian kinerja bawahan terhadap pelaksanaan tugas;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan seksi pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kegiatan yang telah
- dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsi atas perintah pimpinan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
c. Tanggung Jawab :
- Ketepatan rencana kegiatan;
- Kesesuaian teknis pelaksanaan koordinasi;
- Ketepatan distribusi tugas bawahan;
- Kualitas pelaksanaan tugas bawahan;
- Keefektifan pelaksanaan tugas bawahan;
- Ketepatan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan pemberdayaan masyarakat;
- Ketepatan konsep rumusan prioritas pembangunan Kecamatan;
- Ketapatan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat tingkat Kecamatan;
- Ketepatan pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- Ketepatan bahan penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
- Kualitas data-data yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan;
- Keakuratan laporan perkembangan kegiatan;
- Ketepatan bahan masukan dan saran kepada pimpinan;
- Kesesuaian nilai kinerja bawahan;
- Kebenaran laporan pelaksanaan tugas;
- Kesesuaian pelaksanaan tugas kedinasan lain.
d. Wewenang :
- Meminta bahan penyusunan rencana kegiatan;
- Menentukan teknis pelaksanaan koordinasi;
- Menentukan teknis pendistribusian tugas kepada bawahan;
- Menentukan teknis pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyelia pelaksana tugas bawahan;
- Meminta bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan pemberdayaan masyarakat Kecamatan;
- Meminta bahan konsep rumusan prioritas pembangunan Kecamatan;
- Menentukan teknis pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat tingkat Kecamatan;
- Menentukan teknis pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- Meminta bahan penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
- Meminta data-data yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan;
- Meminta bahan laporan perkembangan kegiatan;
- Menentukan teknis pemantauan dan evaluasi;
- Memberikan penilaian kinerja bawahan;
- Meminta laporan pelaksanaan tugas bawahan;
- Menolak pelaksanaan tugas lain yang bersifat non kedinasan.
5. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

a. Ikhtisar Jabatan :
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja di bidang ketenteraman dan ketertiban umum tingkat kecamatan, pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat kecamatan, pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan.
b. Uraian Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Subbagian Ketentraman dan Ketertiban Umum berdasarkan program kerja dan rencana operasional camat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbagian Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan rencana kegiatan dan kebijakan pimpinan guna kelancaran dan tercapainya target kerja;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan subbagian Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian ketentraman dan ketertiban umum sesuai ketentuan untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan dengan sosialisasi peraturan yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum untuk mendukung terwujudnya wilayah yang aman dan tertib;
- Melaksanakan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum tingkat Kecamatan dengan melakukan monitoring untuk pengendalian ketentraman dan ketertiban;
- Menerapkan dan menegakan peraturan daerah dan peraturan walikota di tingkat kecamatan dengan melakukan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
- Menyiapkan bahan perumusan dokumen perencanaan dan program kerja meliputi : Rencana Strategis, Rencana Kinerja, Rencana Kinerja Anggaran, Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja sesuai peraturan yang berlaku untuk disampaikan kepada pimpinan;
- Menyediakan dan menganalisis data-data yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan masukan untuk pengambilan keputusan pimpinan;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan (Laporan Perkembangan Kegiatan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaporan, evaluasi dan penilaian atas akuntabilitas kinerja dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
- Memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas secara rutin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan dan saran kepada pimpinan guna pengambilan keputusan lebih lanjut;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi ketentraman dan ketertiban umum dengan cara membandingkan antara rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh bawahan sebagai bahan evaluasi capaian kinerja bawahan terhadap pelaksanaan tugas;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan seksi ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsi atas perintah pimpinan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
c. Tanggung Jawab :
- Ketepatan rencana kegiatan;
- Kesesuaian teknis pelaksanaan koordinasi;
- Ketepatan distribusi tugas bawahan;
- Kualitas pelaksanaan tugas bawahan;
- Keefektifan pelaksanaan tugas bawahan;
- Ketepatan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan;
- Ketepatan pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;
- Ketepatan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota
- Ketepatan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
- Kualitas data-data yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum Kecamatan;
- Ketepatan bahan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan;
- Ketepatan bahan masukan dan saran kepada pimpinan;
- Kesesuaian nilai kinerja bawahan;
- Kebenaran laporan pelaksanaan tugas;
- Kesesuaian pelaksanaan tugas kedinasan lain.
d. Wewenang :
- Meminta bahan penyusunan rencana kegiatan;
- Menentukan teknis pelaksanaan koordinasi;
- Menentukan teknis pendistribusian tugas kepada bawahan;
- Menentukan teknis pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyelia pelaksana tugas bawahan;
- Menentukan teknis pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan;
- Menentukan teknis pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;
- Menentukan teknis pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan walikota;
- Meminta bahan penyusunan rencana dan program kerja;
- Menentukan teknis analisis data yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum kecamatan;
- Meminta bahan laporan perkembangan program dan kegiatan;
- Menentukan teknis pemantauan dan evaluasi;
- Memberikan penilaian kinerja bawahan;
- Meminta laporan pelaksanaan tugas bawahan;
- Menolak pelaksanaan tugas lain yang bersifat non kedinasan.
6. Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat

a. Ikhtisar Jabatan :
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pelayanan masyarakat, meliputi : penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja di bidang pelayanan masyarakat tingkat kecamatan, pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat kelurahan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum.
b. Uraian Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Pelayanan Masyarakat berdasarkan program kerja dan rencana operasional camat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pelayanan Masyarakat sesuai dengan rencana kegiatan dan kebijakan pimpinan guna kelancaran dan tercapainya target kerja;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Masyarakat untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- Melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat di tingkat Kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga terwujud pelayanan masyarakat yang baik dan dapat memenuhi harapan masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat kelurahan sesuai ketentuan sehingga terwujud pelayanan masyarakat kelurahan yang baik dan dapat memenuhi harapan masyarakat;
- Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum di tingkat kecamatan sesuai ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyusun bahan perumusan dokumen perencanaan dan program kerja meliputi : Rencana Strategis, Rencana Kinerja, Rencana Kinerja Anggaran, Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja sesuai peraturan yang berlaku untuk disampaikan kepada pimpinan;
- Menyediakan dan menganalisis data-data yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan masukan untuk pengambilan keputusan pimpinan;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan (Laporan Perkembangan Kegiatan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaporan, evaluasi dan penilaian atas akuntabilitas kinerja dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
- Memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas secara rutin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan dan saran kepada pimpinan guna pengambilan keputusan lebih lanjut;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi pelayanan masyarakat dengan cara membandingkan antara rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh bawahan sebagai bahan evaluasi capaian kinerja bawahan terhadap pelaksanaan tugas;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan seksi pelayanan masyarakat sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsi atas perintah pimpinan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
c. Tanggung Jawab :
- Ketepatan rencana kegiatan;
- Kesesuaian teknis pelaksanaan koordinasi;
- Ketepatan distribusi tugas bawahan;
- Kualitas pelaksanaan tugas bawahan;
- Keefektifan pelaksanaan tugas bawahan;
- Ketepatan pelayanan masyarakat di tingkat Kecamatan;
- Ketepatan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat Kelurahan;
- Ketepatan pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan administrasi di tingkat Kecamatan;
- Ketepatan bahan penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
- Keakuratan data-data yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat Kecamatan;
- Keakuratan laporan perkembangan program dan kegiatan;
- Ketepatan bahan masukan dan saran kepada pimpinan;
- Kesesuaian nilai kinerja bawahan;
- Kebenaran laporan pelaksanaan tugas;
- Kesesuaian pelaksanaan tugas kedinasan lain.
d. Wewenang :
- Meminta bahan penyusunan rencana kegiatan;
- Menentukan teknis pelaksanaan koordinasi;
- Menentukan teknis pendistribusian tugas kepada bawahan;
- Menentukan teknis pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyelia pelaksana tugas bawahan;
- Meminta bahan pelayanan masyarakat di tingkat Kecamatan;
- Menentukan teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat Kelurahan;
- Menentukan teknis pelakasnaan pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan administrasi di tingkat Kecamatan;
- Meminta bahan penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
- Menentukan teknis analisis data-data yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat Kecamatan;
- Meminta bahan laporan perkembangan program dan kegiatan;
- Menentukan teknis pemantauan dan evaluasi;
- Memberikan penilaian kinerja bawahan;
- Meminta laporan pelaksanaan tugas bawahan;
- Menolak pelaksanaan tugas lain yang bersifat non kedinasan.